Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Implementasi UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 di Batam Mandul
Oleh : Gokli
Jum'at | 20-09-2013 | 18:41 WIB
dolar_singapura.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya yang mengatur penggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi, belum bisa diterapkan alias mandul di Batam. Sebab, transaksi menggunakan mata uang dolar seakan sudah dilegalkan di kota ini.

Ironisnya, transaksi menggunakan mata uang asing, dalam hal ini dolar, bahkan jamak terjadi di kalangan dunia pendidikan. Beberapa sekolah, khususnya sekolah swasta, menerapkan aturan pembayaran uang sekolah menggunakan dolar. Padahal, dalam Undang-Undang Mata Uang tersebut sudah diatur mengenai sanksi dan transaksi mengenai penggunaan mata uang asing.

Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), mendesak pemerintah maupun instansi terkait supaya dapat mengimplementasikan semua ketentuan dalam UU Mata Uang tersebut. Transaksi menggunakan mata uang asing yang terjadi di Batam, kata dia, juga mempengaruhi semakin merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Khusus pendidikan, kata Uba, sekolah yang menggunakan mata uang asing, seperti dolar untuk pembayaran uang sekolah harus dibubarkan. Selain melanggar UU, hal itu juga merusak nasionalisme anak didik terhadap Bangsa Indonesia dengan tidak lagi menghargai mata uangnya sendiri.

"Sekolah yang menggunakan mata uang asing untuk transaksi uang sekolah harus dicabut izinnya dan dibubarkan. Itu salah satu bentuk pembangkangan terhadap peraturan dan bangsa," tegas dia, saat dimintai tanggapannya oleh BATAMTODAY.COM, terkait merosotnya nilai rupih terhadap dolar belakangan ini, Jumat (20/9/2013) sore.

Menurutnya, tak hanya satu atau dua sekolah yang menerapkan pembayaran uang sekolah menggunakan dolar, tetapi banyak khusunya sekolah swasta. Bahkan, kata dia, ada salah satu sekolah membayar gaji guru dengan rupiah, tetapi memungut uang sekolah dari setiap siswa menggunakan dolar. Jelas, hal ini sudah sangat menyalahi dan mencederai rasa cinta terhadap mata uang sendiri dan cinta terhadap bangsa sendiri.

"Saya melihat sekolah seperti ini sudah menjual Republik Indonesia secara tidak langsung. Saya minta Pemerintah Pusat harus segera bertindak, bila perlu sekolah yang menggunakan transaksi dengan mata uang asing itu dibubarkan," tandasnya.

Mengapa harus Pemerintah Pusat, masih ada Pemerintah Kota Batam atau Dinas Pendidikan? Menanggapi pertanyaan ini, pria yang peduli dengan masyarakat kecil itu langsung tersemum dan mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin tak akan mampu melakukannya, demikian juga dengan Pemko Batam. Sehingga, Pemerintah Pusat harus segera bertindak.

"Ha..ha..ha, gimana sih bung? Kalau Pemerintah Batam mampu sudah ditindak dari awal, buktinya kan tidak. Transaksi menggunakan mata uang asing itu masih berjalan. Bisa dikatakan Batam ini negara dalam negara," ungkapnya.

Di sisi lain, penggunaan transaksi mata uang asing yang hampir menjadi tren di Batam, ternyata juga sangat berdampak bagi para pengusaha, seperti pengembang properti dan kontraktor. Pasalnya, beberapa bahan bagunan yang notabene bahan bakunya berasal dari Indonesia, sebut saja ready mix atau semen cor dan aspal, namun dibandrol dengan dolar.

Kondisi ini juga akan sangat berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar akan melemah. Dan juga akan memengaruhi terhadap daya beli masyarakat menurun. Jika tidak disikapi dengan cepat oleh pemerintah dan dinas terkait, makan akan berimbas semakin melambungnya harga semua barang. Bahkan, barang lokal non impor juga tak akan terbeli.

"Imbasnya, masyarakat kecil akan terjepit. Bisa dibayangkan, jika garam saja tak terbeli oleh masyarakat lagi. Mau seperti apa Republik ini," kesalnya.

Editor: Dodo