Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Edy Rustandi Bisa Jadi Tersangka
Oleh : Hadli
Jum'at | 20-09-2013 | 18:06 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menahan Edy Rustandi, pengacara kondang di Tanjungpinang, kini Polda Kepri kembali memeriksa Ika Yulia, istri Edy Rustandi.

Dari hasil penyelidikan polisi, data otentik yang dipalsukan oleh Edy Rustandi atas lahan seluas 40.000 meter persegi ternyata memiliki dua sertifikat, yakni atas nama Edi Rustandi dan sertifikat lainnya atas nama Ika Yulia.


Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, dalam pemeriksaan pertama, Ika Yulia sudah diperiksa. Saat ini statusnya masih sebagai saksi.

''Memang di sertifikat yang satu lagi atas nama istrinya. Hanya saja posisi istrinya pasif. Istrinya sudah pernah diperiksa tapi sebagai saksi. Sampai saat ini juga masih berstatus sebagai saksi,'' kata Hartono, kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (19/9/2013).

Disinggung apakah status Ika Yulia bisa berubah menjadi tersangka, mengingat nama yang tercantum dalam sertifikat itu, Hartono tidak buru-buru mengiyakan. "Itu tergantung hasil pengembangan penyidikan,'' sebut Hartono.

Selain Edy Rustandi, Ika Yulia juga dilaporkan pihak PT Terira Pratiwi Development (TPD) di waktu yang bersamaan atas pemalsuan dokumen otentik lahan tersebut. Menanggapi hal itu, Hartono mengatakan penyidik belum mengarah ke sana.

Namun tidak tertutup kemungkinan dari hasil pengembangan dari saksi, Ika Yulia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi tersangka apa dulu. Ada tersangka yang berperan, ada yang terlibat. Makanya kita serahkan prosesnya kepada penyidik. Selain itu, dalam tahapan ke kejaksaan nantinya, jika jaksa memberikan petunjuk tentunya akan dipenuhi penyidik. Tapi kalau untuk Edy Rustandi, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Makanya Edy ditahan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam, akhirnya Edy Rustandi resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Rutan Mapolda Kepri, Senin (16/09/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti itu dilaporkan Anggelinus sebagai Direktur PT Terira Pratiwi Development (TPD) ke Polda Kepri pada Maret 2012 lalu dengan tuduhan keterangan palsu pada akta oktentik kepemilikan lahan seluas 40 ribu meter persegi di kawasan Dompak Darat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. (*)

Editor: Dodo