Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terapkan SNI, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 20-09-2013 | 18:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian melakukan sosialisasi pengawasan SNI dalam rangka pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang yang diperdagangkan pada Jumat (20/9/2013) di Gedung IT Center BP Batam.

Dalam sosialisasi yang mengundang 80 perusahaan dan industri UKM di Batam, Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Ir. Fitrah Kamaruddin, dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya penerapan SNI bagi perusahaan untuk melindungi produsen dan konsumen.

"SNI ini penting, karena dapat meningkatkan daya saing produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dalam negeri," kata Fitrah.

Sedangkan Kasubdit Industri BP Batam, Lilik Ponco Priyo mengatakan, Indonesia merupakan bagian dari World Trade Organization (WTO), maka terdapat kewajiban mengikuti segala peraturan yang diterapkan oleh WTO dengan memberlakukan standar secara wajib WTO TBT (Technical Barrier to Trade) dan SPS (Sanitary ang Phyto Sanitary) Agreements.

"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pencerahan arti pentingnya SNI," ujar Ponco.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kasubdit Bimbingan dan Operasional PPNS Kementerian Perdagangan, Bacrum SH dan Kepala Bidang Penerapan dan Kerjasama Standar-BKPMI Kementerian Perindustrian.

Bachrum menjelaskan bahwa pokok-pokok pengaturan dalam Kementerian Perindustrian Nomor 86 Tahun 2009 meliputi perumusan dan penerapan SNI pemberlakuan SNI/ST secara wajib, penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) pembinaan SNI/ST pengawasan SNI/ST dan sanksi.

"SNI itu sendiri adalah dokumen standar yang disusun berdasarkan konsesnsus oleh Panitia Teknis (PT) atau Sub Panitia Teknis (SPT) yang terdiri dari stakeholder (produsen, konsumen, regulator, pakar akademis, asosiasi, laboratorium, dan lain-lain) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional," terang Bachrum.

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI, maka akan dikenai sanksi, bisa berupa sanksi administratif seperti pembayaran ganti rugi. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen. Kewajiban tarik barang dari persedaran dan pencabutan izin usaha.

"Bahkan bisa juga terkena sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah," terangnya.

Editor: Dodo