Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Kurang, Sekolah Boleh Gandakan Buku Kurikukulum 2013
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 20-09-2013 | 13:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekolah di Batam yang menerapkan Kurikulum 2013 dilarang keras memungut sejumlah uang kepada siswa, walaupun buku pelajaran barbasis kurikulum baru itu masih dalam tahap pencetakan.


"Saya tekankan bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013, dilarang mengkoordinir penjualan buku kepada siswa," ujar Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, hari ini.

Menurut Muslim, perubahan substansial dari kurikulum baru ini adalah untuk mengurangi beban orang tua terkait kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Salah satu caranya yaitu pemerintah menyediakan buku pelajaran yang dibutuhkan siswa.

Bahkan, imbuh Muslim, berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah diperbolehkan untuk menggandakan buku pelajaran jika sekolah penyelenggara Kurikulum 2013 belum sepenuhnya mendapatkan buku. Biaya penggandaan itu bisa diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Jadi, kalau ada sekolah yang menjual buku itu jelas pelanggaran. Jika ditemukan ada sekolah yang melanggar, tentu akan kita kenai sanksi dikarenakan buku ini milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan," terang Muslim.

Pantauan di beberapa tempat fotokopi di Seipanas, terlihat sekelompok siswa sedang memfotokopi buku kurikulum 2013 tersebut.

"Yang memfotokopi buku kurikulum baru sudah banyak, tapi untuk tingkat SMP dan SMA saja. Sedangkan SD belum ada yang memfotokopi," terangnya Sidik, pegawai fotokopi di depan Pasar Sukaramai Bengkong. (*)

Editor: Dodo