Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Pengoplosan Elpiji Ilegal

Pertamina Belum Terima Surat dari Kepolisian
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 22-04-2011 | 16:00 WIB

Batam, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) dinilai lamban dalam menangani kasus pengoplosan elpiji ilegal, sebabnya hingga kini polisi belum juga menahan apalagi menetapkan status tersangka kepada A Hua dan Yohanes, Pemilik PT Vanesh.

Alasan tersebut disampaikan pihak kepolisian karena masih menunggu keterangan saksi ahli dari Disperindag, Pertamina dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Anehnya, hingga saat ini pihak Pertamina belum mendapatkan surat penggilan dari Polresta Barelang.

"Belum ada surat dari kepolisian yang sampai ke kita," kata Gunawan, Checker Depot Pertamina I Batu Ampar melalui pesan singkatnya melalui SMS kepada batamtoday, Jumat, 22 April 2011 .

Jika Pertamina belum menerima surat dari kepolisian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Kadis Perindag dan ESDM) Kota Batam baru menerima surat resmi yang dikirim Polresta baru sampai kemarin, Rabu 20 April 2011.

"Kami selalu siap, jadi bukan menghambat, cuma surat dari kepolisian baru kami terima kemarin sore," ujar Ahmad Hijazi kepada batamtoday, Kamis 21 April 2011 kemarin.

Menurut Hijazi, setelah menerima surat tersebut, pihaknya sudah menjadwalkan Senin depan akan mendatangi Mapolres untuk memberikan sejumlah keterangan guna membantu penyelidikan Polisi.

"Senin depan kita ke sana (Mapolres Barelang-red.), kita siap membantu polisi dalam menuntaskan kasus ini," terangnya.