Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Shabu, Dua Warga Batam Ditangkap di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 19-09-2013 | 13:13 WIB
shabu_uban.jpg Honda-Batam
Dua tersangka pengedar dan pengguna shabu asal Batam yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Narkoba Polres Bintan menangkap dua warga Batam, masing-masing MU (38) dan Iwan (42) karena menjual narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Holmes Saragih kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Kamis (19/9/2013) mengatakan tersangkaMU yang  berdomisili  perumahan Nongsa  Asri RT 2/12 Kelurahan  Batu besar  Nongsa Batam tertangkap di Hotel Pesona kamar 158 Tanjunguban pada Kamis (12/9/2013) pekan lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil jenis shabu dengan berat sekitar 1 gram yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu buah bong, satu kaca pirek, satu sendok dari timah rokok, satu buah korek api, gunting dan ponsel.

Sementara dari hasil pengembangan tersangka MU yang mengaku mendapatkan shabu dari FA alias  Iwan (42). Anggota Satnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap Iwan dan berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi.

"Polisi langsung menggeledah rumahnya dan kembali menemukan shabu seberat 1,5 gram," ungkap Holmes. "Pengakuan tersangka menjalankan bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru tinggal di Batam sekitar satu tahun," ujarnya.

Tersangka MU dijerat dengan pasal 127 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 maksimal 12 tahun. Sementara untuk FA alias Iwan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan  114 ayat 1 yaitu  menguasai serta  menyediakan,  dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan.

Editor: Dodo