Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen

Edy Rustandi Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Kepri
Oleh : Ali
Senin | 16-09-2013 | 13:59 WIB
edy_rustandi_diperiksa.jpg Honda-Batam
Edy Rustandi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka dugaan pidana pemalsuan dokumen otentik lahan milik PT Terira Pratiwi Development (TPD), Edy Rustandi, kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (16/09/2013).

"Dia memenuhi panggilan penyidik. Tapi kita belum terima laporan perkembangannya siang ini," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri kepada wartawan.

Tersangka Edy Rustadi kembali memenuhi panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, setelah sebelumnya pada pemanggilan keempat tidak serta merta ditahan, karena pada saat itu pengacara di Tanjungpinang itu melampirkan surat keterangan dalam keadaan tidak sehat.

Perlu diketahui, Edy dilaporkan oleh Angelinus, Direktur Utama PT TPD sesuai dengan nomor surat laporan LP/31/IV/2012/SPKT. Dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa Edy Rustandi dan isterinya, Ika Yulia, disangka melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi.

Laporan tersebut disampaikan pada 2 April 2012 yang diterima oleh Kepala SPKT AKP Syahrul Ramadan di Polda Kepri.

Editor: Dodo