Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Segera Terapkan Larangan Bermotor Bagi Pelajar
Oleh : Arjo
Jum'at | 13-09-2013 | 13:30 WIB
pelajar ngebut.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Polres  Bintan segera menerapkan aturan tentang pelarangan terhadap anak untuk mengendarai kendaraan bermotor, sebelum siswa memang sudah mencukupi persyaratan.

"Saya sudah perintahkan Kasat Lantas untuk menyosialisasikan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Bintan. Siswa tidak dibenarkan mengendarai kendaraan bermotor jika belum memenuhi persyaratan," kata AKBP Octo Budhi Prasetyo, Kapolres Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/9/2013).

Pelarangan tersebut akan diberlakukan kepada siswa sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). "Tahap awal Satlantas Polres Bintan, akan melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah," katanya.

Setelah itu baru dilakukan penertiban dan apabila siswa  didapati masih mengendarai kendaraan maka Satlatas Polres Bintan akan memberikan teguran langsung kepada siswa. Apabila tahapan tersebut sudah dilaksanakan dan masih juga tidak diindahkan, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.

"Karena sesuai dengan aturan lalulintas, setiap orang yang belum memenuhi persyaratan  maka dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya.

Hal tersebut dijalankan, selain untuk menekan jumlah korban lakalantas, juga guna menerapkan aturan yang berlaku, mengingat semakin banyaknya korban lakalantas yang sebagiannya adalah pelajar.

Editor: Dodo