Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sindikat Maling Pembobol Rumah Ditangkap Polisi
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-04-2011 | 18:45 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Dua anggota komplotan sindikat pembobol rumah di wilayah kota Tanjungpinang, masing-masing Go (29) warga Batu 14 Kijang, dan Em (33) warga Tanjungunggat Bukit Bestari ditangkap oleh anggota Polsek Tanjungpinang Barat di dua tempat berbeda pada Rabu, 20 April 2011.


Awalnya polisi mengamankan Em saat menggelar razia multi sasaran. Waktu itu tersangka Em kedapatan membawa senjata tajam.

Tersangka Em merupakan DPO Polresta Tanjungpinang dan saat ditangkap Em sempat membantah dan tidak mengakui perbutan pencurianya.

"Sebelumnya, satu orang rekan Em, komplotan Pencuri berinisial So sudah tertangkap di Bintan, bersama sejumlah barang bukti, hingga dirinya mengakui, kalau So merupakan komplotanya," ujar AKP Andy Rahmansyah, Kapolsek Tanjungpinang Barat kepada batamtoday.

Sedangkan Go, ditangkap sekitar pukul 19.30 Wib,Rabu (24/3) lalu, di sekitar Bintan Centre. Saat ditangkap Tersangka Go sedang menunggu temannya dan setelah dipastikan kalau DPO Yang dicari adalah Go, hingga polisi langsung melakukan penangkapan.

Andy mengatakan penangkapan pada dua tersangka komplotan maling pembobol rumah warga ini, dilakukan atas laporan dan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Tanjungpinang Barat, setelah sebelumnya, dua komplotan ini ditetapkan sebagai DPO.     

"Dua pelaku ini, merupakan komplotan maling pembobol rumah warga, bersama 1 orang tersangka yang sebelumnya sudah tertangkap di Polres Bintan, lantaran mereka sudah puluhan kali melakukan pencurian di rumah warga, bahkan karena saking banyaknya TKP pencurian, mereka juga lupa dimana saja mereka beraksi," ujar Andy.

Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima polisi dari warga yang menjadi korban pencuriaan kedua pelaku, Andy menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Kedua tersangka juga diketahui telah melakukan aksi pencurian di dua tempat yakni di daerah Matador dan Kamboja.

"Dalam melakukan aksinya para tersangka  selalu berganti-ganti pasangan, dan pasti dua orang. Kadang So dengan Em ataupun So dengan Godan ketiga ini merupakan komplotan sindikat pembobolan rumah," katanya.

Dalam melakukan aksinya tiga sindikat kompoltan pembobol rumah ini terlebih dahulu memilih targetnya, berupa rumah-rumah kayu atau semi permanen, yang tidak dilengkapi dengan teralis.

"Mereka biasa masuk rumah dengan mencongkel jendela, pintu atau kaca nako dengan menggunakan pisau, dan dalam satu malam biasanya mereka membobol dua rumah, saat ini kita telah juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit handphone dan satu unit laptop dari hasil curian ketiga tersangka," terang Andy.

Kepada wartawan tersangka Em dan Go mengakui kalu dirinya bersama rekanya So sudah beraksi di beberapa tempat, ditanya tenpat-tempatnya beraksi, EM mengatakan, seingatnya ia sudah melakukan empat pembobolan, satu di Kamboja Tanjungpinang dan tiga di Kawal.

Sedangkan menurut Go, ia tidak pernah terlibat dengan aksi pembobolan yang dilakukan So ataupun Em, hanya bertugas sebagai pengantar.

"Saya cuma antar mereka ke tempat target mereka, itu saja, saya tunggu di atas motor,"paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, saat ini kedua tersangka mendekam di jeruji besi mapolsek Tanjungpinang Barat, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.