Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Upah Rp100 Ribu, Kurir Shabu Terancam Hukuman 4 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-09-2013 | 15:39 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Indra, kurir shabu-shabu seberat 0,70 yang tertangkap di halaman parkir hotel Pacifik terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Di persidangan terungkap bahwa pada 18 Mei 2013 pukul 21.00 WIB, terdakwa disuruh oleh saksi Mohammad Zulkarnain untuk menjualkan shabu-shabu kepada pembeli yang sudah janji ketemu di halaman parkir Hotel Pacifik, Jodoh.

"Terdakwa ditangkap membawa shabu-shabu dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celananya," kata saksi penangkap dari Kepolisian saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/9/2013).

Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada saksi penangkap, bahwa terdakwa disuruh untuk menjual shabu-shabu seberat 0,70 gram dengan imbalan Rp100 ribu.

"Katanya (terdakwa) disuruh antar oleh Zulkarnaen. Sedangkan pemesan bernama Sigit yang hingga kini masih DPO," terang saksi.

Sementara itu, JPU Nur Sholihin mengatakan kalau terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Selepas itu, persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Dodo