Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Dua Terdakwa Korupsi Dana Panwas Bintan Dilimpahkan Ke PN
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-04-2011 | 17:56 WIB
Tersangkla_Korupsi_Panwas_Bintan_Ade_Kuswandi_Bersalaman_dengan_Kajari_Tanjungpinang_Amran_SH_Saat_ditetapakan_sebagai_Tersangka.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Korupsi - Tersangka korupsi Panwas Bintan, Ade Kuswandi bersalaman dengan Kajari Tanjungpinang Amran SH saat ditetapkan sebagai tersangka. (foto: Ist)

Tanjungpinang, batamtoday - Dua berkas perkara terdakwa korupsi kasus dana hibah pengawasan bagi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Bintan, masing-masing Hendrik, mantan sekretaris Panwas Bintan dan Ade Koswanda, mantan bendahara Panwas Bintan pada Rabu, 20 April 2011 dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.



Pelimpahan dua berkas perkara korupsi dana hibah pengawasan Pemilukada Bintan ini, langsung diserahkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Azrijal SH dengan didampingi sejumlah jaksa lainnya.

Pantauan batamtoday dalam pelimpahaan ini, Kejaksaan Negeri Tanjunginang juga membawa dua bundelan berkas kedua terdakwa korupsi, lengkap dengan surat penyerahan berkas perkara dengan nomor 161/N/10.10/Pt.1/04/2011 atas nama terdakwa Hendri dan diregistrasi oleh Panitera PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 141/Pid.B/2011.

Sedangkan berkas perkara nomor 162/N/10.10/Pt.1/04/2011 atas nama Ade Koswanda, diregistrasi Panitera perdata PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 142/Pid.B/2011/PN Tpi.

Azrijal mengatakan, penyerahan kedua berkas perkara korupsi dana hibah Panwas Pemilukada Bintan ini dilakukan setelah selesainya pemeriksaan dan pemberkasan penuntutan yang dilakukan oleh lembaga yang menaunginya .

"Penyerahaan berkas perkara ini kita lakukan, atas selesainya pemberkasan penuntutan pada dua terdakwa,"ujar Azrijal.

Azrijal juga menjelaskan, dalam ratusan halaman berkas yang diserahkan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Subsideritas, dengan dakwaan primer pertama melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Kedua terdakwa kita jerat dengan pasal yang sama, sedangkan dakwaan subsider keduanya juga kita jerat dengan pasal 3 jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHP," ujarnya.

Disinggung kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa, Azrijal menjelaskan, berdasarkan hasil Audit BPKP, total kerugian yang ditimbulkan kedua terdakwa sebesar Rp.876 juta, dari Rp.1,6 miliar total dana hibah yang dikucurkan pemerintah kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri pada Pemilukada Bintan lalu

"Berdasarkan pemeriksaan pada sejumlah saksi, modus korupsi yang dilakukan dua terdakwa dengan melakukan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran, seperti kegiatan raker, biaya perjalanan dinas yang dananya dikeluarkan, kenyataanya tidak pernah dilaksanakan," sebut Azrijal.

Dalam berkas perkara pemeriksaan kejaksaan, dua terdakwa dikatakan Azrijal juga mengakui, ratusan juta dana Panwas tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak terduga dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terbongkarnya penyalahgunaan anggaran Panwas Bintan ini, juga didasari dari tidak tertib dan lalainya sekretaris Panwas Bintan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana Panwas, yang melewati 3 bulan jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Permendagri nomor 114 tentang pelaporan dana hibah Pemilukada.

"Kita berharap dengan dilimpahkanya dua berkas perkara ini, pihak PN segera menunjuk dan dapat menyidangkan perkara korupsi dana hibah pemilukada Bintan ini,"pungkasnya.