Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi Sprindik KPK Bocor

Menteri ESDM dan Bupati Bogor Dikabarkan Jadi Tersangka
Oleh : Surya
Jum'at | 06-09-2013 | 15:57 WIB
Jero_Wacik.jpg Honda-Batam

Menteri ESDM Jero Wacik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmat Yasin disebut sudah dijadikan tersangka. Beredar email 'kaleng' yang menyatakan Menteri ESDM dan Bupati Bogor itu sudah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Email itu dikirim oleh alamat Satgasmafiahukum@gmail.com ke sejumlah wartawan, Jumat (6/9/2013) dini hari. Di dalam email terdapat empat buah attachment foto yang mirip dengan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).

Foto pertama memuat gambar yang berisikan Jero Wacik tersangka. Di gambar pertama itu, nampak sprindik diambil dari jarak jauh. Sementara di gambar kedua, nampak gambar dari dekat.

Di gambar kedua, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.

Tertulis pula, sprindik itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Namun, belum ada tanggal dan ada tulisan 'menunggu persetujuan presiden (RI-1).

Dalam gambar lain di email kaleng itu disebutkan, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Pasal yang dijerat KPK kepada Rachmat, sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013.

Namun, KPK membantah telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyikapi beredarnya foto hasil kopian berkas, yang disebut-sebut sebagai surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri ESDM Jero Wacik.

Bambang meminta harusnya wartawan berhati-hati menyikapi surat elektronik tersebut saat menerimanya.

"Setahu saya belum ada penetapan tersangka lain selain yang tiga orang itu dalam kasus SKK Migas," kata Bambang.

Tiga tersangka yang dimaksud Bambang yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Deviardi (swasta/pelatih golf).

Terkait bocornya Sprindik Bupati Bogor Rahmat Yasin yang menjadi tersangka suap pemberian izin untuk pembangunan tempat pemakaman di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, Bambang enggan menanggapi.

Editor: Surya