Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agus Sadono: Mereka Sindikat Narkotika Internasional
Oleh : ali
Rabu | 20-04-2011 | 13:39 WIB
2-tsk.gif Honda-Batam

PKP Developer

Dua tersangka kasus ekstasi, KIH dan TTC, nampak sedang digiring petugas kembali ke dalam sel tahanan di Mapolda Kepri, Rabu 20 April 2011. (Foto: Ali).

Batam, batamtoday - Direktorat Anti Narkoba (Dit Narkoba) Polda Kepri menduga, dua warga negara asing pelaku penyelundupan Narkoba dari Batam ke Jakarta merupakan anggota sindikat Internasional. Dua tersangka, masing-masing Khor Ing Hau (31) asal Malaysia dan Toh Thian Chor (37) warga Singapura, kini diamankan di Mapolda Kepri.

Demikian disampaikan Direktur Direktorat Anti Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Sadono, dihadapan wartawan.

"Mereka ini merupakan sindikan internasional," ujarnya.

Menurut Agus, dugaan kedua tersangka merupakan anggota sindikat internasional berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi saat pemeriksaan. Apalagi kedua tersangka berasal dari dua negara berbeda. Tersangka diamankan pada 19 April 2011 lalu, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan adanya penemuan 12.750 butir ekstasi di gudang Kargo Bandara Hang Nadim oleh petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam. 

"Dari informasi tersebut, kita lansung melakukan pengejaran. Hasilnya, dua anggota sindikat internasional ini berhasil diamankan," ujarnya.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, Dua warga negara asing (WNA) masing-masing Khor Ing Hau (31) asal Malaysia dan Toh Thian Chor (37) warga Singapura, diamankan Direktorat Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Dit Narkoba) Polda Kepri. Kedua tersangka dibekuk di Jakarta pada 15 April lalu, berkat kerjasama unit Dit Narkoba Polda Kepri dengan petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Dalam ekspos yang digelar tadi pagi, sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi bersama petugas Bea dan Cukai menjelaskan kronologis penangkapan sindikat internasional tersebut. Keberhasilan Polisi membekuk kedua tersangka merupakan runtutan hasil pengembangan temuan 12.750 butir ekstasi oleh Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim.