Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Fasilitasi Masalah Drydocks
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 19-04-2011 | 16:49 WIB
Drydock_Pertama.JPG Honda-Batam

Drydocks Pertama - Suasana di perusahaan internasional PT. Drydocks World unit Pertama di Tanjung Uncang.

Batam, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) akan menjadi fasilitator dalam usaha pelunasan tunggakan pembayaran yang dilakukan PT. DryDocks World Graha kepada sub kontraktor mereka.

Demikian dikatakan Kapolresta Barelang kepada wartawan, Selasa, 19 April 2011 di ruang kerjanya.

"Kita akan menjadi fasilitator saja dan tidak ada kepentingan lain dengan masalah ini, " kata Eka.

Eka menambahkan, PT DryDocks World Graha sebelumnya telah berjanji akan mengusahakan pembayaran 90 persen tunggakan ke sub kontraktor yang jatuh tempo pada tanggal 30 April 2011 nanti sesuai perjanjian.

"Selama ini kita selalu terlibat dalam mediasi penyelesaian masalah tersebut," terangnya.

Selain Polresta, lanjut Eka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam adalah instansi yang sangat intens dalam membantu memperjuangkan nasib para sub kontraktor untuk mendapatkan hak mereka.

"Belum ada campur tangan dari Pemko Batam dan BP Kawasan dalam kasus ini," kata mantan Wakapolresta Barelang ini.

Pada tanggal 30 April 2011 nanti juga akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam dengan melibatkan PT Drydocks World Graha, sub kontraktor dan Polresta Barelang untuk mendapatkan solusi dari permasalahan ini.

Diberitakan sebelumnnya, Puluhan orang perwakilan subkontraktor dari PT Drydocks World Graha mendatangi Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), meminta polisi untuk mengusut kasus pelanggaran kesepakatan bersama yang dilakukan pihak PT Drydocks, Jumat, 18 Februari 2011.

Aksi itu dilakukan puluhan perwakilan subkontraktor, karena PT Drydocks kedapatan telah menjual aset milik mereka kepada perusahaan-perusahaan galangan kapal di daerah Sei Lekop, Sagulung, Kamis kemarin 17 Februari 2011 .

Dalam isi perjanjian yang disaksikan oleh Komisi IV DPRD Batam dan Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam, pihak PT Drydocks World Graha tidak dibenarkan untuk menjual aset milik mereka selama proses perjanjian dilaksanakan.

Selain itu, dalam surat perjanjian juga disebutkan, pihak PT Drydocks akan melakukan pembayaran tagihan terutang sebesar 10 persen pada tanggal 28 Februari 2011, sedangkan sisanya akan dibayar lunas pada pembayaran tahap dua yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2011.