Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengoplosan Elpiji di Pelita

Disperindag Segera Cabut Izin PT Vanesh
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 19-04-2011 | 16:22 WIB

Batam, batamtoday - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mencabut izin usaha PT Vanesh, jika dalam proses penyidikan kepolisian nanti perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan perizinan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Disperindag dan ESDM, Amiruddin, kepada batamtoday, Selasa, 19 April 2011 di ruang kerjanya. "Jika terbukti benar melakukan pelanggaran, izin mereka akan kita cabut," kata Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Disperindag dan ESDM Kota Batam, izin yang diberikan kepada PT Vanesh per tanggal 3 Nopember 2009 dengan nama pemiliknya Cwa Kwang Hua dengan alamat Jalan Teuku Umar Nomor 6 Pelita adalah penyalur (sub agen).

"Izin yang diberikan kepada mereka hanya penyalur (sub agen)," terangnya.

Disperindag Kota Batam telah menurunkan tim mereka untuk memantau kegiatan dua lokasi pengoplosan elpiji ilegal di Pelita pasca penggrebekan yang dilakukan Ditreskrim Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang. Namun di kedua lokasi tersebut hingga hari ini tidak lagi melakukan kegiatannya.

"Kita belum bertemu dengan kedua pemilik usaha, saat tim kita turun ke lokasi tidak ada kegiatan di tempat tersebut," terang Amiruddin.

Selain melanggar UU Migas, lanjut Amiruddin, kedua penyalur itu juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan melakukan kecurangan isi tabung yang mereka jual kepada konsumen di Batam.

Disperindag akan segera melayangkan surat panggilan kepada managemen PT Vanesh untuk meminta keterangan mereka terkait pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut, begitu juga dengan Asosiasi Pengusaha Gas Indonesia (Apgin).

"Dengan pihak Apgin sendiri sudah kita lakukan koordinasi walapun baru melalui telepon," ujar Amiruddin.

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihak Disperindag juga akan melakukan evaluasi ulang terhadap perizinan perusahaan penyalur (sub agen) yang ada di Batam. Saat ini ada sebanyak 12 penyalur (sub agen) yang ada berdasarkan database Disperindag Kota Batam.

Proses penyidikan terhadap kasus pengoplosan elpiji masih terus dilakukan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang). Terkait pengembangan kasus ini hingga penetapan tersangka, penyidik juga menyatakan masih menunggu keterangan saksi ahli dari Pertamina, Disperindag dan YLKI.

"Kita juga akan memberikan keterangan dengan kapasitas kita sebagai saksi ahli dalam penyidikan kepolisian nantinya," pungkas Amiruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang dibantu Polda Kepri melakukan penggerebekan gudang Elpiji di kawasan Pelita, Kamis, 14 April 2011, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung Gas berbagai ukuran yang diduga tabung bekas asal Singapura, lengkap dengan sejumlah selang dan alat pengisiannya.

Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta dan Polda Kepri tersebut berawal dari adanya informasi bahwa gudang elpiji yang berada di Jalan Tengku Umar No. 6 Pelita tersebut, selain menggunakan tabung bekas asal Singapura, juga menjalankan praktek pengoplosan Elpiji.

Namun anehnya, A Hua dan Yohanes, pemilik gudang elpiji ilegal (PT Vanesh) yang digerebek Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri, saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan alasan masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk pembuktian kasus tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun batamtoday, maraknya aksi pengoplosan yang dilakoni para penyalur gas nakal ini karena margin yang didapat sangat menggiurkan. Sumber batamtoday menguraikan, untuk harga beli gas tabung 3 kg dari Pertamina harganya sekitar Rp 4.000 lebih per kg. Dan untuk yang 12 kg sekitar Rp 6.800 pe kg.

Adapun selisih hara kedua produk ini, kata sumber, karena tabung Elpiji 3 kg merupakan subsidi Pemerintah sedangkan yang 12 kg hanya disubsidi Pertamina. Sedangkan tabung 50 kg, lanjut sumber, harga per kilogramnya sudah mencapai Rp8.000.

"Untuk tabung 50 kg lebih mahal, karena merupakan non subsidi. Jadi modus pengoplosan itu dari tabung 3 kg dan 12 kg dioplos ke tabung 50 kg," ujar sumber yang mengaku dekat dengan para agen gas di Batam ini.