Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesuai SK Menhut 463, 64 Persen Lahan di Pulau Batam Hutan Lindung
Oleh : Gokli
Rabu | 28-08-2013 | 17:14 WIB
Hutan-lindung1.jpg Honda-Batam
Data hutan lindung Batam sesuai lampiran SK Menhut 463.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 463/Menhut-II/2013, seluas 66.722 hektar atau sekitar 64 persen lahan di Pulau Batam merupakan hutan lindung.

Dari 66.722 hektar hutan lindung tersebut, 43 persen atau setara 44.701 hektar diantaranya merupakan hutan tetap dan 22 persen atau setara 22.021 hektar hutan produksi yang dapat dikonfersi.

Tak ayal, SK yang dikeluarkan pada 27 Juni 2013 lalu tersebut, menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat. Sebab, sertifikat sebagian perumahan tidak dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan setifikat yang sudah sempat diterbitkan tak bisa diagunkan ke pihak bank.

Kawasan hutan lindung sesuai lampiran SK Menhut tersebut, yakni Kampung Tua Nongsa, Kantor Wali Kota Batam, BP Batam, BI, Kantor Bersama, dan beberapa pertokoan lain di daerah Batam Center.

Selain itu, yang juga merupakan hutan lindung yakni area Coastarina, Bengkong, Nagoya, Tanjung Uma, Tiban Kampung, Marina Waterfront City, Industri Shipyard Tanjung Uncang, Industri Shipyard Sagulung, Pemukiman Batu Aji, Rusunwa Muka Kuning, TPA Punggur, Kavling Sinjulung, Pemukiman Pertamina Tongkang.

Namun, belasan titik yang dinyatakan termasuk hutan lindung dalam SK tersebut, tak satupun yang disertakan dengan penetapan titik koordinat. Artinya, untuk menjadikan beberapa titik hutan lindung sebagaimana tersebut dalam SK Menhut tersebut menjadi tidak hutan lindung sangat gampang. Tinggal ganti nama saja, misalnya Tiban Kampung menjadi Tiban Lama.

Selain itu, data yang dimiliki Kementerian Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional tidak sinkron. Pasalnya, sebagian besar titik hutan lindung dalam SK Menhut 463 tersebut sebagian besar sudah menjadi HPL BP Batam, bahkan setifikat HGB-nya sudah diterbitkan BPN Batam. Hal ini jugalah yang menjadikan SK Menhut 463 menciptakan keresahan baru di tengah masyarakat.

Editor: Dodo