Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Perlu Antisipasi Krisis Perumahan
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-08-2013 | 21:14 WIB
Menteri-Perumahan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia perlu mengantisipasi adanya krisis perumahan apabila kebutuhan rumah masyarakatnya tidak tertangani dengan baik. Apalagi, permintaan rumah di Indonesia diprediksi akan mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang.

“Tingginya permintaan akan rumah yang terus meningkat pada tahun-tahun mendatang apabila  tidak kita tangani dengan sungguh-sungguh, akan mengarah pada krisis perumahan di Indonesia. Seluruh pihak perlu mengantisipasi timbulnya krisis perumahan di Indonesia,” kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, di Jakarta, seperti dilansir dari laman kementerian, Selasa (27/8/2013).

Menurutnya, dampak krisis perumahan akan menimbulkan efek berantai terhadap Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (human development index) dan kesejahteraan rakyat. 

“Kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman baik pemerintah pusat, pemda, pengembang, perbankan dan masyarakat umum, sangat dibutuhkan untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air,” imbau Faridz.

Menpera memaparkan, masalah perumahan juga menjadi salah satu fokus kegiatan dari PBB. Pelapor Khusus PBB, Requel Rolnik, saat bertemu dirinya di Kantor Kemenpera, akhir Mei lalu, menyatakan bahwa hak atas rumah yang layak huni adalah pintu masuk bagi seseorang untuk mendapatkan hak asasi lainnya seperti kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan kebebasan bereskpresi. 

"Oleh karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang tidak memiliki rumah serta melindungi mereka yang tidak dapat bersaing mendapatkan tempat tinggal yang layak itu," katanya.

Menpera mnyatakan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) serta  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Kita semua harus menyadari bahwa rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, menunggu implementasi dan operasionalisasi dari seluruh perangkat perundang-undangan baik dalam bentuk program maupun kegiatan yang riil untuk mewujudkan keinginan rakyat akan rumah murah dan terjangkau,” katanya. (*)

Editor: Dodo