Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jadi Pengedar Shabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
Oleh : Ali
Selasa | 27-08-2013 | 12:43 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu rumah tangga, Dewi Sritati (30) diciduk anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (19/08/2013) sekitar pukul 20.00 WIB di komplek ruko Griya Pratama Kecamatan Batuaji, Kota Batam karena nyambil jualan shabu.

"Tersangka diamankan berserta barang bukti 1 bungkus serbuk kristal seberat 0,5 gram diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening," kata Direktur Ditnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat kepada wartawan, Selasa (26/08/2013).

Agus menjelaskan, warga ruko Naga Jaya Kecamatan Batu Aji itu diamankan pada saat akan melakukan transasi kepada Mr X di depan komplek Ruko Griya Pratama Kecamatan Batuaji langsung disergap oleh tim pemburu Ditresnarkoba. Pada saat penangkapan tersangka pasrah dan langsung diigiring ke Polda Kepri guna diperiksa.

Selain barang bukti hanya 0,5 gram, petugas juga mengamankan satu lembar uang Rp50 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam bernomor polisi BP 5508 JH, dan satu unit ponsel Nokia.

Editor: Dodo