Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengoplosan Elpiji di Pelita

Aries: Kita Masih Terus Lakukan Proses Penyidikan
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 18-04-2011 | 16:39 WIB
Aries_Andhi.JPG Honda-Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi (Foto: dok)

Batam, batamtoday - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus pengoplosan elpiji  dan masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk menerangkan kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada batamtoday, Senin, 18 April 2011 di ruang kerjanya.

"Tetap kita proses kasusnya, namun proses hukum sedikit agak lama karena kita menunggu keterangan dari saksi ahli," kata Aries.

Aries menambahkan, masalah ini juga ada kaitannya dengan berbagai instansi terkait, seperti Pertamina dan Disperindag yang turut memberikan perizinan kepada pemilik usaha untuk izin distributor elpiji di Batam, walaupun bukan perizinan untuk pengoplosan.

"Kita tahu usaha yang dilakukan mereka ilegal, namun kita masih menunggu keterangan jelas lagi dari saksi ahli seperti dari Pertamina, Disperindag dan YLKI," terangnya.

Mengenai status tersangka yang belum ditetapkan pihak kepolisian, Aries mengatakan hal itu dilakukan karena adanya itikad baik dari kedua pelaku dalam memberikan keterangan baik dalam proses penyidikan dan jaminan dari Asosiasi Pengusaha Gas Indonesia (Apgin) terhadap kedua pelaku tersebut.

"Apgin menjamin pelaku tidak akan kemana-mana maka pelaku tidak kita tahan, namun mereka semua tetap dalam pengawasan kita," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Asron Lubis mengatakan pihaknya siap untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli bila dipanggil pihak kepolisian guna proses penyidikan.

"Kita siap jadi menjadi saksi ahli untuk kasus ini," kata Asron kepada wartawan.

Asron menambahkan, pemilik usaha pengoplosan elpiji ilegal tersebut telah melanggar pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan KUHP tentang penipuan.

YLKB juga menghimbau kepada Disperindag untuk segera turun tangan dalam kasus tersebut karena telah merugikan konsumen dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Disperindag harus memberikan kerjasama yang baik kepada pihak kepolisian dalam bisa menertibkan kasus ini," pungkasnya.