Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PRT Asal Indonesia Dipaksa Pakai Popok dan Diikat ke Kursi Sebelum Ditinggal Pelesiran
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-08-2013 | 09:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Hong Kong - Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di negeri orang, kembali terjadi. Kartika Puspitasari, TKW yang bekerja di Hongkong, dipaksa untuk memakai popok, kemudian diikat ke kursi. Selanjutnya, Kartika ditinggal sang majikan pelesiran ke Thailand selama lima hari tanpa makanan dan minuman.

Demikian yang diungkap saat sidang di pengadilan setempat, kemarin, seperti yang dilansir South China Morning Post, Sabtu (24/8/2013). Jaksa wilayah menuntut pasangan Tai Chi-wai (42) dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan (41), yang juga menghadapi satu tuduhan membuat keterangan palsu, satu tuduhan penganiayaan dan enam tuduhan karena telah menimbulkan derita fisik dan psikis bagi Kartika antara Oktober 2010 dan Oktober tahun lalu. 

Pasangan tersebut menyangkal tuduhan telah memukuli Kartika Puspitasari dengan rantai sepeda dan sepatu, melukai wajahnya dengan seterika. 

Au juga diduga menyayat tangan dan perut wanita muda asal Indonesia itu dengan pemotong kertas, dan memukul kepala membenturkan kepalanya ke dinding dengan keras sehingga meninggalkan bekas luka setelah Kartika dituduh gagal membersihkan toilet dengan benar.

Jaksa juga mengunkapkan, setiap kali pasangan itu meninggalkan rumah atau pergi ke kamar tidur, mereka mengikat Kartika.

Pada Oktober tahun lalu, pasangan ini diduga telah membantah pembantunya itu tidak diberi makan selama dua hari dan akhirnya terpaksa mengambil ayam dan sepotong kue dari kulkas. Ketika tindakan itu diketahui sang majikan karena telah mengambil makanan tanpa izin, Kartika ditampar sampai tiga kali. 

Jaksa penuntut, Fu Chong-sang, mengatakan, Tai kemudian mengikat tangan dan kakinya dengan dasi, kemudian mendorongnya ke dalam kamar mandi, dan ditinggalkan begitu saja.

Ketika Kartika mengetahui bahwa pintu kamar mandi tidak terkunci, ia berhasil merangkak ke ruang tamu dan melarikan diri dari rumah setelahberhasil melonggarkan dasi yang mengikat tangannya. 

Di jalanan, ia meminta bantuan dari seorang warga Indonesia dan selanjutnya dibawa ke konsulat sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Seorang petugas medis menemukan bibir dan mata kiri memar, beberapa bekas luka, dan bekas luka bakar.

Seorang dokter lain bahkan menemukan 45 bekas luka dan lecet di punggungnya yang mustahil dilakukan sendiri.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu rumah tangga itu datang ke Hong Kong untuk bekerja pada pasangan Tai Chi-wai dan Catherine Au Yuk-shan pada Juli 2010. Kekerasan tersebut dimulai pada Oktober tahun itu, setelah Kartika pindah dengan keluarganya ke Serenity Taman di Tai Po.

Pasangan majikan ini ditangkap tiga hari setelah Kartika melarikan diri pada 9 Oktober tahun lalu.

Namun Au mengatakan kepada polisi bahwa Kartika mulai tidak waras setelah mengetahui ibunya yang di Indonesia didiagnosis kanker. Bahkan dia menuduh Kartika telah mengancamnya dengan pisau dan menuntut kenaikan upah. Beralasan agar tidak menyakiti dirinya sendiri, Kartika terpaksa diikat.

Wakil hakim So Wai-tak akan melanjutkan sidang pada Senin. (*)

Editor: Dodo