Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Briptu RE Akan Jalani Sidang Kode Etik dan Pidana Umum
Oleh : Agus Hariyanto
Jum'at | 23-08-2013 | 11:29 WIB
polisi dipecat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Briptu RE bakal menjalani sidang kode etik profesi di internal Polres Lingga, dan sidang pidana umum di Polres Tanjungpinang. Oknum Polres Lingga itu dibekuk karena diduga sebagai penadah barang curian.

"Briptu RE terbukti dengan sengaja meembeli barang hasil kejahatan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. Yang bersangkutan akan menjalani dua sidang, yaitu sidang kode etik di Polres Lingga dan sidang pidana umum di sini," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan SIK, Jumat (23/8/2013).

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Korem 033/Wira Pratama dan Polres Tanjungpinang, berhasil mengukap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan oknum polisi dan mantan prajurit TNI AD.

Briptu RE diamankan bersama barang bukti hasil sepeda motor curian, yang diakui dibeli dari HS, mantan anggota TNI AD berpangkat Pratu. Selain keduanya, tim juga menciduk istri HS.

Diduga, ketiganya merupakan komplotan pencurian sepeda motor di Tanjungpinang dan Batam. (*)

Editor: Dodo