Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus 'Kencing' Solar MT Elektra

Dua Kali Pemanggilan Sebagai Saksi, Hariston Sihaloho Tidak Hadir
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 22-08-2013 | 12:10 WIB
mt-elektra.jpg Honda-Batam
MT Elektra.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hariston Sihaloho, selaku pemilik kapal KM Eka Jaya pengambil minyak solar dari MT Elektra yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di persidangan sebagai saksi.

Dikatakan oleh JPU Wahyu Susanto, Hariston Sihaloho merupakan pemilik KM Eka Jaya. Dia dipanggil sebagai saksi berdasarkan BAP di Kepolisian.

"Dua kali dipanggil melalui surat untuk dihadirkan saksi, dia belum hadir. Akan tetap kita hadirkan dan layangkan surat pemanggilan ketiga," ujar Wahyu, Kamis (22/8/2013).

Ketika ditanyakan apakah Hariston terlibat dalam kasus penyelundupan minyak tersebut, Wahyu mengatakan belum mengetahuinya, masih menunggu hasil persidangan nanti.

"Masalah terlibat atau tidak, kita dihadirkan dulu dipersidangan," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (14/8/2013), kasus penyelundupan BBM jenis solar dari MT Elektra ke KM Eka Jaya yang ditangkap Ditpolair Polda Kepri di perairan Punggur disidangkan dengan menghadirkan empat orang terdakwa yakni Jhon Hendri selaku nakhoda MT Elektra, Sabarudin selaku nakhoda KM Eka Jaya serta Riana dan Jannes.

Sedangkan satu tersangka lain yang bertugas sebagai broker 'menghilang'. Dan belakangan diketahui berkas perkaranya di Kejati Kepri masih belum lengkap.

Editor: Dodo