Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Berlangsung Hingga Malam

Divonis 2 Tahun Penjara, Yamin Menangis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-08-2013 | 21:10 WIB
IMG-20130821-00566.jpg Honda-Batam
Sidang terhadap terdakwa M Yamin berlangsung hingga malam hari. (foto Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Yamin, terdakwa kasus kasus korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, menangis seusai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepadanya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, yang berlangsung hingga malam hari. Anak dan istrinya pun turut menangis.


"Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa M Yamin dihukum selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, Rabu (21/8/2013).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa selaku Penata Usaha Keuangan telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Majelis hakim juga mengenyampingkan pledoi kuasa hukum tedakwa karena terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagai PPK dengan semestinya.

Putusan majelis hakim ini pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang  menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Atas putusan itu, Yamin menyatakan tidak terima karena dirinya merasa tidak pernah mencicipi dana korupsi itu sebagaimana yang disangkakan.

"Saya tidak terima ini karena saya tidak pernah terima uang itu. Saya hanya sebagai korban saja karena memang tidak punya uang. Selama 30 tahun saya jadi pegawai sampai sekarang tetap miskin," ucap  Yamin memelas.

Sementara, kuasa hukum Yamin, Hendi Davitra SH,menyatakan masih mikir-mikir atas putusan tersebut. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum. (*)

Editor: Dodo