Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Akan Setarakan Tenaga Terampil dengan Sarjana
Oleh : Redaksi
Jum'at | 16-08-2013 | 16:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Warga negara yang bukan berpendidikan sarjana namun memiliki pengalaman dan kompetensi, bakal disetarakan sebagai sarjana. Pasalnya, keberadaan tenaga terampil yang mengandalkan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, masih memiliki posisi marjinal dibandingkan dengan tenaga kerja dengan ijazah formal.

Pemerintah, melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berencana menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI ini merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja, dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Implementasinya, setiap tenaga kerja terampil akan dimasukkan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi, dengan jenjang satu sebagai jenjang terendah, dan jenjang sembilan adalah jenjang tertinggi. Selanjutnya, para tenaga terampil tersebut dikategorikan berdasarkan jenjang tersebut. Pengkategorian mencakup deskripsi umum dan khusus

Deskripsi umum mencakup karakter, kepribadian, sikap berkarya, etika, dan moral yang berlaku pada setiap jenjang. Sementara deskripsi spesifik mencakup keilmuan, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan yang dikuasai seseorang bergantung pada jenjangnya. 

Nah, apabila sudah memenuhi kategori, tenaga terampil dapat disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (Dirjen PAUDNI), Lydia Freyani, saat membuka sosialisasi Internasional Qualification Framework (KKNI) lintas kementerian, di Jakarta, Rabu, mencontohkan, seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja, dapat disetarakan hingga Diploma 1. 

"Sedangkan, teknisi atau analisis ada di jenjang enam dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat disandingkan dengan seorang doktor," katanya. (*)

Editor: Dodo