Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

300 Pelanggar Lalu Lintas Diadili di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 16-08-2013 | 12:21 WIB
tilang_surat_tilang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 300 pelanggar lalu lintas di Batam yang kena tilang oleh Polantas Polresta Barelang maupun Polda Kepri diadili di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (16/8/2013).

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Arief Hakim Nugraha tersebut, para pelanggar mengikuti persidangan yang dipanggil secara bergantian.

Arief menjatuhkan hukuman berupa denda dengan besaran yang berbeda-beda sesuai pelanggaran lalulintas yang diperbuat. Apabila tidak bisa membayar denda yang telah ditentukan, maka diganti dengan kurungan.

Thomas Tarigan, Humas PN Batam yang dikonfirmasi mengatakan jumlah pelanggar yang menjalani persidangan sebanyak 300 berkas.

"Ada 300 berkas tilang yang disidangkan. Berkas tilang itu sejak bulan Juni yang lalu sehingga jumlahnya banyak," kata Thomas.

Sedangkan denda yang harus dibayar beragam. Ada yang didenda Rp70 ribu sampai dengan ratusan ribu rupiah.

"Besar denda yang dijatuhkan oleh hakim beragam karena pelanggarannya juga berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahan," ujarnya.

Editor: Dodo