Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HUT RI ke-68, 1.250 Orang Napi di Kepri Kembali Dapat Remisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-08-2013 | 20:11 WIB
Lapas-barelang.gif Honda-Batam
Lapas Barelang Batam.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 1.250 orang warga binaan di Provinsi Kepri kembali mendapat remisi umum Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68 pada Sabtu (17/8/2013) mendatang.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Rinto, Kamis (15/8/2013) mengatakan, selain warga binaan kasus pidana Umum, dari total warga binaan penerima remisi umum tahun ini, juga terdapat narapidana narkoba serta terpidana korupsi.

"Selain narapidana umum, penerima remisi umum ini ada juga napi atau warga binaan kasus narkoba dan korupsi, yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya pada BATAMTODAY.COM tanpa merinci berapa jumlah napi narkoba dan korupsi yang menerima remisi tersebut.

Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan Gubernur Provinsi Kepri di Lapas km 18 Tanjungpinang selesai melaksanakan upacara bendera. Sedangkan Kabupaten/kota lainnya, pemberian remisi umum dilakukan di masing-masing Lapas dan Rutan.

Berikut jumlah warga binaan Lapas dan Rutan di Kepri yang menerima remisi umum pengurangan tahanan dalam HUT RI ke 69 di Kepri,

- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 266 orang
- Lapas Kelas IIA Batam 656 orang
- Lapas Narkotika Kelas IIA 18 orang
- Rutan Kelas I Tanjungpinang 57 orang
- Rutan Kelas IIA Batam 120 orang
- Rutan kelas IIB Karimun 121 orang
- Cabang Rutan Dabo Singkep 12 orang

Total: 1.250 Orang

Editor: Dodo