Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Masih Tunggu Pelimpahan Berkas Mantan Kasek Cabul
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 14-08-2013 | 13:31 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Herizon, mantan Kepala SMPN 28 Batam, sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.


Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Armen Wijaya, membenarkan bahwa perkara Herizon telah dinyatakan P-21. "Saat ini kita menunggu pelimpahan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Armen, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/8/2013).

Armen menambahkan, setelah dilakukan pelimpahan ke pihak penuntut, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Setelah tahap dua, nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diketahui, Herizon dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Dodo