Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Bansos Batam Bergulir ke KPK, Siapa Menyusul ke Bui
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-08-2013 | 09:52 WIB
kantor walikota batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Wali Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keinginan banyak pihak, khususnya kalangan pegiat antikorupsi di Batam, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Batam - yang diduga melibatkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekda Agussahiman - tampaknya segera terpenuhi.

Meski kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan menetapkan dua tersangka, masing-masing Erwinta Marius yang merupakan Kabag Keuangan Pemko Batam dan Raja Abdul Haris sebagai Bendahara, namun sejumlah LSM antikorupsi tetap menyerukan agar kasus tersebut diusut tuntas oleh KPK. Bahkan, sejumlah LSM pegiat anti korupsi di Batam telah melaporkan langsung kasus ini ke KPK.

Bergulirnya bola panas kasus Bansos Batam ke KPK, dibenarkan Johan Budi Sapto Prabowo, Juru Bicara KPK. Kepada BATAMTODAY.COM, Johan Budi mengatakan, kasus bansos Batam selama ini masih dilakukan supervisi. Meskipun Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjerat dua pegawai Pemerintah Kota Batam, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris ke balik jeruji, kata Johan, namun kasusnya tidak berhenti sampai di situ dan masih ditindaklanjuti.

"Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam belum menyentuh kepala daerah, padahal ada dugaan keterlibatan kepala daerah seperti kasus-kasus bansos yang ditangani KPK selama ini selalu melibatkan kepala daerah," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

"Senin (12/8/2013) aku cek sejauh mana pekembangannya. KPK sekarang masih cuti bersama, habis lebaran nanti kita mulai lagi," kata Johan lagi.

Juru  Bicara KPK ini menambahkan, KPK telah membentuk Satgas Supervisi dan Koordinasi yang bertujun untuk mengawal proses hukum kasus-kasus korupsi yang dilakukan Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Dia juga membenarkan dimintanya data kasus Bansos Batam dari dari Kejari Batam oleh Satgas Supervisi. "Data kasus bansos Batam yang diminta dari Kejari Batam itu diminta Satgas Supervisi. Informasi selanjutnya belum diberitahu ke humas karena sedang cuti bersama," katanya.

Namun, Johan Budi belum bisa memastikan apakah KPK akan menjerat Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus Bansos Batam tesebut. "Kalau soal itu aku belum tahu, tunggu saja perkembangannya, itu kewenangan penyidik," katanya.

LSM Desak KPK Usut Tuntas
Dalam catatan BATAMTODAY.COM, Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi (FLPAK) Kota Batam merupakan salah satu LSM pegiat antikorupsi yang paling getol menyuarakan penuntasan kasus Bansos Batam. Bersama 45 LSM di Batam lainnya, Ketua FLPAK Hubertus LD bahkan telah melaporkan langsung kasus Bansos ke KPK di Jakarta pada 2012 lalu.

Sebelum keberangkatannya ke gedung KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Senin (3/9/2012) lalu, Hubertus juga menyempatkan diri melakukan aksi unjuk rasa tunggal di Bandara Hang Nadim.

Di depan lobi keberangkatan, sebelum terbang menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan JT-377, Hubertus yang mengenakan kain berwarna putih menyerukan keadilan dengan membuka mata KPK bahwa di Kota Batam dijadikan ajang korupsi berbagai oknum di pemerintahan. Diantaranya, dugaan kasus korupsi dana Bansos 2007-2011 di Pemko Batam, dugaan korupsi dana KPUD Kota Batam.

"Gerbong koruptor di Batam punya jaringan. Kita akan langsung mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung. Kita akan menantang Abraham Samad. Jika dia benar-benar mau berantas korupsi, jangan ungkap di pusat saja, di daerah juga harus ditindaklanjuti," ujar Hubertus, kala itu.

Tidak hanya itu, aksi untuk mendesak KPK untuk mengusut kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) juga telah disuarakan FLPAK di Kantor Kejari Batam pada 2011 lalu.

"KPK harus terjun ke Batam melakukan investigasi adanya dugaan keterlibatan Sekda Agussahiman dan Ahmad Dahlan selaku Wali Kota Batam dalam penggunaan dana Bantuan Sosial Kota Batam anggaran tahun 2006 sampai 2009," tegas Hubertus, Ketua FLPAK, saat menggelar aksi di depan gedung Kejari Batam, Jumat (9/12/2011) silam.

Hubertus juga meminta Kejaksaan Negeri Batam agar tegas dalam melakukan pengusutan dugaan keterlibatan Ahmad Dahlan dalam kasus Bansos.

"Tidak mungkin Dahlan selaku Wali Kota Batam tidak mengetahui bertahun-tahun dana Bansos diduga diselewengkan oleh bawahannya. Dan Kejaksaan Negeri Batam juga harus transparan melakukan investigasi adanya keterlibatan Dahlan. Jangan hanya bawahan Dahlan yang dijadikan tumbal oleh Kejaksaan Batam. Ada apa ini dengan Kejaksaan. Setiap Kajari Batam diganti dengan yang baru, terus mentok kasusnya tanpa ada tindak lanjut," ungkap Hubertus.

Selain Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam juga menyerukan hal yang sama. Pengusutan kasus korupsi Bansos merupakan salah satu tuntutan PMII dalam aksi demonya memeringati Hari Pahlawan di Gedung DPRD dan Pemko Batam pada Kamis (10/11/2011) silam.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Batam, yang memulai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Batam sekitar pukul 09.00 WIB, membentangkan spanduk, poster dan selebaran yang berisikan tuntutan-tuntutan mereka.

Dalam orasinya, Bosar Hasibuan, Koordinator Umum (Kordum) PMII Cabang Batam saat itu mengatakan pihaknya menilai kinerja Pemerintah Kota Batam semakin merosot, bahkan mereka merasakan tidak memiliki pemerintahan di kota ini.

Dari delapan tuntutan yang disuarakan PMII kala itu, pengusutan penyelewengan dana Bansos yang terjadi di Kota Batam menjadi tuntutan utama. "Usut tuntas kasus Bansos di Pemerintahan Kota Batam dan kasus mobil bodong," tegas Bosar.

Tatang Sutarna Minta Agussahiman Ditahan
Tak hanya kalangan LSM, mantan Kajari Batam Tatang Sutarna, juga menyuarakan agar kasus 'perampasan' hak fakir miskin ini diusut tuntas. Tak tanggung-tanggung, Tatang bahkan dengan tegas meminta agar Sekda Batam Agussahiman ditahan karena yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran sehingga mengerti betul mengenai aliran dana Bansos di Kota Batam.

Menurutnya, penahanan terhadap Kabag Keuangan Erwinta dan Bendahara Pemko Radja Abdul Haris belum membuat titik terang penyelesaian kasus Bansos.

"Kalau cuman Kabag Keuangan dan Bendahara saja itu tidak cukup, mereka hanya pelaksana anggaran. Sebagai pengguna anggarannya kan Sekda, dia juga terlibat, harusnya ditahan juga," kata Tatang di Jakarta, Selasa (18/1/2011) silam.

Dijelaskan Tatang, berdasarkan investigasinya saat menjabat Kejari Batam terdapat Rp3,8 miliar uang Bansos yang tidak sampai ke masyarakat, seperti LSM, masjid dan lain-lain. Padahal nama mereka dicatut Pemko Batam sebagai pihak yang menerima Bansos.

"Dari bantuan sosial Rp23 miliar tahun 2009 sebanyak Rp3,8 miliar tidak sampai, padahal kuitansi dari Pemko ada. Ini uangnya kemana miliaran itu, dana atas perintah siapa memberikan dan tidak memberikan," ungkapnya.

Jika Kejari Batam serius menuntaskan kasus Bansos, kata Tatang, nilai kerugian negaranya akan lebih dari itu. "Itu baru saya data saat saya menjadi Kajari, kalau sekarang nilai kerugian negaranya pasti lebih besar lagi," katanya.

Tatang yang saat itu menjabat salah satu Kasubdit di Pidum Kejagung, berharap agar Erwinta dan Radja Abdul Haris buka-bukaan dan tidak perlu menyembunyikan informasi sekecil apapun, termasuk mengenai dugaan keterlibatan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus Bansos.

"Kalau saya ngomongin soal keterlibatan Wali Kota Batam, saya tidak etis karena bukan Kajari lagi. Kan sekarang ada Pak Ade (Kajari, red) dan Pak Ginting (Kejati) tanyakan saja kepada beliau kenapa belum ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah pindah ke Jakarta," ujarnya kala itu.

Ahmad Dahlan Bantah Terlibat
Derasnya suara yang menyatakan keterlibatannya dalam perampasan dana Bansos Batam, sebelumnya sudah dibantah keras oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Ia bahkan menilai pemberitaan tentang dirinya yang akan segera ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Bansos tidak sesuai dengan fakta, alias dipelintir.

"Itu tidak ada, dipelintir saja beritanya. Saya sudah tanya pusat (KPK), katanya tidak ada. Jadi ini beritanya dipelintir," ujarnya menanggapi pemberitaan tentang dirinya yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos hari ini, Kamis (27/10/2011).

Bantahan itu disampaikan Ahmad dahlan menanggapi pemberitan BATAMTODAY.COM sebelumnya, terkait pernyataan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono kepada batamtoday di Jakarta, Rabu (26/10/2011), bahwa KPK akan segera menetapkan status tersangka kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus penyalagunaan dana Bansos Pemko Batam 2007-2009 senilai Rp23 miliar.

Menurut Heru, penetapan tersangka Wali Kota Batam menunggu proses persidangan Erwinta Marius (Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendahara Pemko Batam) belum selesai.

Setelah persidangan Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris selesai, katanya, KPK akan meminta Kejari Batam dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri) segera menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Wali Kota Batam.

Namun, Dahlan menilai pemberitaan tersebut dipelintir. Saat itu Dahlan juga mengaku menerima dua pesan singkat (SMS) dari koleganya, yang mempertanyakan kebenaran berita tersebut dan segera meminta penjelasan dari KPK.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya dia menilai bahwa pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta. Namun demikian, dia tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Editor: Dodo