Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Monitoring Komisi 1 DPRD dan BKD Lingga

PNS yang Suka Bolos Bila Perlu Dipecat
Oleh : Ardi
Jum'at | 15-04-2011 | 21:00 WIB
24-09-20_foto_wajah_Rudi_Purwonugroho.SH.JPG Honda-Batam

Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi I DPRD LINGGA

Lingga, Batamtoday - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Linnga, Rudi Puwonugroho meminta para Kepala Dinas agar menindak tegas para PNS maupun pegawai honorer dan pegawai tidak tetap (PTT)  yang kerap tidak masuk kerja, dan bila perlu melakukan pemecatan.

Hal ini dikatakan Rudi Purwonugroho, kepada batamtoday Sabtu 16 April 2011 per telepon berkait temuan Komisi I saat melakukan monitoring dan sidak selama dua hari secara berturut-turut dalam pekan ini. Monitoring dilakukan bersama-sama dengan Badan kepegawaian Daerah (BKD) Lingga.

Sidak dan monitoring dilakukan diantaranya ke kantor Samsat, Kantor Arsip Perpustakaan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata.

Meski Komisi I dan BKD Lingga selalu melakukan monitoring secara periodik, namun demikian tingkat kedisiplinan PNS di SKPD jajaran Pemerintahan Kabupaten Lingga, tetap saja masih rendah. Masih saja ditemukan pelanggaran-pelanggaran disiplin, terutama soal absensi.

Dalam sidak tersebut diantaranya ditemukan pelanggaran disiplin atas nama Amirullah S.ST, yang tidak masuk kerja selama 34 hari, sejak bulan januari hingga April 2011.

Di kantor Disdikpora ditemukan beberapa PNS yang tidak masuk kerja, mulai tanggal 1 s/d 11 April berdasarkan absensi, diantaranya, 5 PNS, 3 PTT, dan 1 orang tenaga honorer.

“Sebaiknya kepala Dinas yang berkompeten mengambil tindakan tegas, karena pelanggaran disiplin ini terjadi berulang-ulang. Kalau perlu diberhentikan saja," tegas Rudi.

Rudi mengatakan, dalam pertemuan Komisi 1 DPRD Lingga  dengan Bupati beberapa pekan lalu, juga disinggung soal disiplin PNS, dan katanya, Bupati merespon positif dan menghimbau BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar bersinergi dengan Komisi I tentang Masalah Disiplin Pegawai.

Patut diketahui, PNS yang melanggar disiplin kepegawaian dapat dikenakan Sanksi berdasarkan PP  53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yaitu :

Hukuman Ringan ; 1. Teguran lisan tidak masuk kerja 5 hari; 2. teguran tertulis tidak masuk kerja 6 sampai 10 hari;  3.pernyataan tidak puas secara tertulis tidak masuk kerja 11 sampai 15 hari.

Hukuman sedang meliputi; 1. Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun (jika tidak masuk kerja 16 sampai 20 hari) 2. penundaan kenaikan pangkat 1 tahun (tidak masuk kerja 21 sampai 25 hari) 3.Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun (jika tidak masuk kerja 26 sampai 30 hari).

Hukuman berat mencakup, 1.penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun (dalam hal  tidak masuk kerja selama 31 sampai 35 hari) 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 1 tingkat (tidak masuk kerja selama 36-40 hari) 3. pembebasan jabatan (tidak masuk kerja selama 41-45 hari) dan 4. pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 46 hari.