Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lingga Mulai Jaring Aspirasi Terkait Pemekaran Wilayah
Oleh : Ardi
Jum'at | 15-04-2011 | 19:07 WIB
acara_musyawarah_pemekaran_kecamatan_web.jpg Honda-Batam

Musyawarah Kecamatan dalam menjaring aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran kecamatan

Lingga, Batamtoday – Kantor bagian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lingga menggelar Musyawarah Kecamatan guna menjaring aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran wilayah kecamatan di Gedung Sanggar PKK Kecamatan Singkep jalan Garuda Dabo, Kamis 14 April kemarin siang.

Dalam musyawarah tersebut direncanakan membentuk dua kecamatan baru yang akan menggabungkan empat desa yakni, desa Berindat, desa Sedamai, desa Lanjut dan desa Kote dengan 4 nama kecamatan alternatif yaitu, Singkep pesisir, Pantura, Singkep Utara dan Berseloka. Kecamatan baru lainnnya akan terdiri dari Desa Marok Kecil, Desa berhala dan Desa Batu Berdaun.

Sementara Kecamatan Singkep sebagai Kecamatan Induk akan terdiri dari Kelurahan Dabo, Kelurahan Dabo Lama, Desa Tanjung Harapan dan desa Batu Kacang.

Kisanjaya, Camat Singkep (sebagai pelaksana kegiatan mengatakan bahwa musyawarah penjaringan aspirasi ini juga sebagai sosialisasi mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemekaran kecamatan kepada seluruh masyarat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Pemerintah daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasai kepada kepentingan masyarakat. Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Said Rudifalo yang bertindak sebagai Narasumber menyampaikan bahwa hasil musyawarah ini hanya menjaring aspirasi dan belum bersifat final.

"Ini baru proses awal dan belum bisa diputuskan karena setelah ini akan kita lanjutkan dengan musyawarah yang merupakan hasil musyawarah hari ini dengan mengundang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Said kepada batamtoday.

Lebih jauh Said mengungkapkan tentang pemekaran berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Derah bahwa pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 dalam pasal 2 dikatakan bahwa kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan atau penyatuan wilayah desa atau
kelurahan dari beberapa kecamatan. Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) harus memenuhi syarat administrasif, teknis serta fisik kewilayahan.

Syarat adminstratif pembentukan kecamatan meliputi, antara lain:

1. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun.

2. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun.
3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan.
4. Keputusan kepala desa dan keputusan Lurah di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan
5. Rekomendasi Gubernur.

Sementara untuk Persyaratan teknis meliputi: jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan aktivitas perekonomian serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Terakhir, Persyaratan fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan serta rencana tata ruang kewilayahan, demikian paparnya.