Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengoplosan Elpiji di Pelita

A Hua dan Yohanes Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 15-04-2011 | 17:29 WIB
LPG4.gif Honda-Batam

Gudang elpiji ilegal di Pelita yang digrebek Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri, Kamis, 14 April 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - A Hua dan Yohanes, pemilik gudang elpiji ilegal yang digerebek Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri, saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Saat ini kepolisian masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk pembuktian kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi, kepada batamtoday, Jumat, 15 April 2011 di ruang kerjanya. "Kita masih menunggu keterangan saksi ahli untuk kasus ini," kata Aries singkat.

Dari informasi yang diterima batamtoday, A Hua dan Yohanes, pemilik gudang elpiji yang diduga ilegal, menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis, 14 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Mereka diperiksa sampai pukul 7 malam kemarin bang," kata sumber batamtoday di Polresta Barelang.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, mengatakan, A Hua dan Yohanes bisa ditetapkan sebagai tersangka jika benar terbukti menjalankan usaha ilegal dan tidak sesuai peraturan.

"Pemiliknya sedang kita sidik sesuai aturan, namun jika terbukti bersalah menjalankan usaha ilegal bisa kita tetapkan sebagai tersangka," kata Eka Yudha kepada batamtoday melalui telepon.

Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta dan Polda Kepri tersebut berawal dari adanya informasi bahwa gudang elpiji yang berada di Jalan Tengku Umar no 6 Pelita tersebut, selain menggunakan tabung bekas asal Singapura, juga menjalankan praktek pengoplosan Elpiji.

Diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang dibantu Polda Kepri melakukan penggerebekan gudang Elpiji di kawasan Pelita, Kamis, 14 April 2011, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung Gas berbagai ukuran yang diduga tabung bekas asal Singapura, lengkap dengan sejumlah selang dan alat pengisiannya.

Sementara itu, warga Pelita yang tinggal di lokasi pengoplosan elpiji ilegal ini sangat meresahkan aktivitas yang dilakukan oleh kedua gudang tersebut. Selain faktor keamanan yang tidak terjamin atas bahaya pengoplosan elpiji yang tidak resmi, masyarakat juga merasa dirugikan karena ukuran tabung tidak sesuai dengan isinya.

Pantauan batamtoday di dua lokasi gudang pengoplosan elpiji ilegal tersebut nampak sepi dan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan, bahkan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang terletak di depan gudang sudah tidak kelihatan lagi. Anehnya lagi, kedua tempat itu tidak diberikan garis polisi.

"Saya resah juga mas, kalau meledak apa tidak berbahaya. Kasus seperti inikan pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Budi, warga Pelita yang tinggal dekat gudang tersebut.

Budi menambahkan, selama ini usaha itu berjalan aman-aman saja tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, menurutnya selama ini masyarakat di daerah tersebut sempat mempertanyakan status usaha itu kepada ketua RT setempat, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti tentang tempat usaha tersebut.

Berbeda dengan Budi, Rini, seorang ibu rumah tangga sangat menyesalkan kalau benar usaha pengoplosan elpiji bisa dilakukan oleh pihak swasta yang tidak memiliki izin. Konsumen bisa saja dirugikan karena isi tabung gas bisa saja tidak sesuai dengan ukuran tabung.

"Kalau isinya tidak sesuai, kita sebagai konsumen bisa dirugikan, pemerintah harus tegas daam mengusut kasus ini," kata Rini.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Drs Ahmad Hijazi memastikan usaha pengoplosan tabung gas elpiji di kawasan Pelita ilegal sebagai milik Ahua.

Ahmad Hijazi menegaskan itu kepada batamtoday, Kamis 14 April 2011 sebab gudang tersebut tidak tercatat dalam daftar perusahaan yang memiliki izin distribusi gas elpiji di Disperindag.

"Pengisian resmi itu harus melalui SPBU atau SPBE yang ditunjuk, bukan di gudang," kata Hijazi.

Untuk itu, Hijazi memberikan apresiasi terhadap kesigapan aparat kepolisian dalam upaya mengawasi pendistribusian gas elpiji ilegal yan kerap merugikan masyarakat tersebut.