Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatam: Hentikan Pembahasan Revisi RTRW Kaltim, Karena Hanya Untungkan Penambang
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 15-04-2011 | 17:06 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPRD setempat diminta untuk segera menghentikan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang bertujuan memperluas wilayah konsesi penambangan hingga ke wilayah hutan-hutan alam. Karena hal itu hanya akan menguntungkan penambang saja, sementara kerusakan hutan dn lingkungan di kaltim sudah sangat parah.

Demikian disampaikan Siti  Kotijah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda,  dan Ketua jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kahar Al bahri kepada batamtoday per telepon, Jumat 15 April 2011.

Menurut Siti Kotijah, daerah-daerah seperti Samarinda, Nunukan, Berau,  dan Bulungan saat ini sudah habis tambangnya. Revisi RTRW yang saat ini sedang dilakukan Pemprov dan DPRD Kaltim adalah bertujuan memperluas wilayah konsesi tambangan hingga ke hutan-hutan alam.

"Hal ini tentu saja akan semakin memperparah kerusakan alam dan lingkungan di Kaltim," tegas Kotijah, dan karenanya dia berharap agar niatan Pemprov memperluas wilayah konsesi hutan untuk segera dibuang jauh-jauh.

Jika perubahan RTRW tersebut jadi, dan perluasan konsesi penambangan diijinkan untuk diperluas, maka menurut Kotija, kalimantan tidk akn punya hutan lagi.

Sementara itu Ketua Jatam Kaltim, Kahar Al Bahri, mengatakan jika revisi tersebut disetujui maka seluas 1,1 juta hektare hutan di Kaltim akan musnah. Sementara untuk saat ini saja, sudah 3,1 juta Ha luas hutan yang rusak baik untuk pertambanagan maupun perkebunan kelapa sawit.

"Pemprov sampai saat ini sudah mengeluarkan sebanyak 1.271 ijin pertambangan untuk beroperasi di Kaltim," ujar Kahar.

Akibat kerusakan hutan saat ini, kata lelaki yang biasa dipanggil Ocha ini, para transmigran dari Jawa sudah banyak yang kembali ke tanah Jawa. Dan gelombang balik para transmigran ke Jawa akan semakin besar jumlahnya, jika lagi-lagi kawasan hutan dirambah untuk kegiatan pertamabangan maupun perkebunan sawit.

Ocha memberikan contoh, untuk kota Samarinda saja, 71 persen wilayahnya sudah rusak karena kegiatan pertambangan.

Menurut Ocha, pembahasan revisi RTRW yang dilakukan Pemprov dan DPRD Kaltim, bagaimanapun hasilnya akan bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya, sehingga menurut dia, hasil revisi RTRW itu hanya akan menjadi rekomendasi ke pemerintah pusat.