Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Pelaku DPO

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Mini Market di Legenda
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 15-04-2011 | 16:43 WIB
Rampok.gif Honda-Batam

Rampok - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi  menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku perampokan dan uang tunai Rp5 juta hasil perampokan saat ekspose di Mapolresta Barelang, Jumat, 15 April 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) berhasil meringkus Ardiansyah (32), pelaku perampokan mini market King Star saat akan melarikan diri ke Tanjung Pinang di Pelabuhan Telaga Punggur, Jumat, 15 April 2011 sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pelaku Ardiansyah kita tangkap di speed boat 6 di pelabuhan punggur," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada wartawan di kantornya.

Aries mengatakan, polisi harus melumpuhkan Ardiansyah dengan dua buah timah panas dan bersarang pada tempurung kaki dan betis sebelah kanannya karena coba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Sementara itu, pelaku lain bernama Dodi berhasil melarikan diri ke Tanjung Pinang dengan menggunakan speed boat lainnya, pelaku Dodi sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Barelang.

"Pelaku Dodi sedang dalam pengejaran anggota kita di lapangan," terangnya.

Selain itu polisi juga berhasilkan barang bukti Empat buah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, satu buah pistol mainan, sebuah jaket warna hitam dan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah hasil perampokan dari tangan pelaku Ardiansyah.

"Kita masih cari dimana motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, sedangkan pistol yang dimiliki pelaku Dodi adalah senpi asli," lanjut Aries.

Kedua pelaku adalah residivis dan DPO dari Satuan Reskrim Polresta Barelang, selain itu pelaku adalah pemain lama dalam kasus pencurian dan perampokan di Batam.

"Ardiansyah baru sebulan keluar dari Lapas dan masuk karena kasus yang sama," kata mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang ini.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Sarno (41), korban perampokan dan pemilik mini market King Star di ruko Perumahan Legenda Malaka yang dirampok oleh komplotan perampokan, Jumat, 15 April 2011 sekitar pukul 12.10 WIB.

Pelaku perampokan menjalankan aksinya pada saat mini market sedang mau tutup, kedua pelaku sebelumnya sempat berbincang di depan mini market dan belanja minuman sebelum menjalankan aksinya. Saat situasi sepi, kedua pelaku langsung masuk ke dalam mini market dan melakukan perampokan dengan menggunakan dua buah senjata api.

"Kedua pelaku langsung menodongkan pistol ke karyawan mini market," jelas Aries.

Takut dengan ancaman pelaku, lanjut aries, kasir mini market langsung menyerahkan uang tunai yang ada di dalam brankas senilai Rp15 juta rupiah, setelah mendapatkan uang kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik pelaku Dodi.

Menurut keterangan pelaku Ardiansyah kepada penyidik kepolisian, uang hasil perampokan diterimanya sebesar Rp5 juta sedangkan sisanya Rp10 juta diambil oleh pelaku Dodi dan mereka berpisah saat akan berangkat ke Tanjung Pinang di pelabuhan Telaga Punggur.

"Saya dapat bagian Rp5juta rupiah, kami berpisah di punggur karena Dodi naik speed lain," kata Ardiansyah.

Namun lelaki asal Sumatera Selatan ini tidak memberi keterangan detail dimana tempat persembunyian mereka sebelum berangkat ke pelabuhan Telaga Punggur dan dimana tempat pelarian yang pasti saat berhasil kabur di Tanjung Pinang.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 365 ayat 2 sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.