Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merusak Mobil, Empat Bocah Ini Divonis Hukuman Percobaan
Oleh : Charles
Kamis | 01-08-2013 | 15:28 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Empat orang anak di bawah umur masing-masing Dv, Fj, Rn, dan Sd, divonis hukuman percobaan 2 bulan penjara  dengan 4 bulan hukuman masa percobaan oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (1/8/2013). Keempat bocah berusia antara 15 - 17 tahun itu terbukti telah melakukan pengrusakan mobil milik Irwan, warga Jalan Pramuka.


Sementara dalam sidang yang sama, satu orang dewasa yang juga terdakwa Hendy divonis 2 bulan penjara potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Putusan majelis hakim terhadap empat anak itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Demiyanus Ekhart Phalevia SH, yang menuntut keempatnya dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan 6 bulan masa percobaan. Demikian juga terhadap terdakwa Hendi, yang dituntut 4 bulan penjara, atas dakwaan melanggar Pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Dv, Fj, Rn dan Sd dengan umur masing-masing (15-17) atau anak di bawah umur divonis hukuman percobaan 2 bulan penjara, dengan 4 bulan hukuman masa percobaan," kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang anak di bawah umur bersama satu orang dewasa ini diamanakan polisi karena melakukan pengerusakan sebuah mobil Avanza hitam milik Irwan, sekitar pukul 02.00 Wib pada Minggu (16/6/2013) lalu, di Jalan Paramuka Lorong Panama Tanjungpinang.

Pengrusakan itu sendiri diawali dengan kejadian lakalantas ringan di Jalan Basuki Rahmat saat anak-anak ini menonton balap liar. Pada saat itu, mobil yang dikendarai Irwan menabrak motor rekan terdakwa hingga membuat sejumlah anak emosi dan menguber mobil Irwan. 

Saat itu Irwan sempat menghentikan mobilnya. Namun karena ramai anak-anak yang emosi, Irwan langsung menyelamatkan diri.

Ketika mobil yang menabrak rekan mereka diketahui berada di Jalan Pramuka Lorong Panama, sejumlah anak dan dewasa yang menjadi tersangka, langsung melakukan pengerusakan mobil dengan cara melempar dan memukuli dengan kayu. (*)

Editor: Dodo