Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Berlakukan Safeguard Tekan Impor China
Oleh : Redaksi/Andri
Jum'at | 15-04-2011 | 12:44 WIB

Jakarta, batamtoday - Pemerintah RI memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BPTP) atau disebut safeguard untuk 19 produk impor produk dari negera China.

Kebijakan tersebut dikemukakan Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu dalam rangka menekan laju impor produk China ke Indonesia yang mengalami lonjakan signifikan setelah adanya kesepakatan AC-FTA, bahkan kenaikannnya ternyata lebih tinggi dari nilai ekspor  produk Indonesia ke China.

"Jadinya ya defisit perdagangan di Indonesia," kata Mari seperti dilansir dari laman kabarbisnis, Jum'at 15 April 2011.

Kemendag, kata Mari kini tengah menginisiasi safeguard untuk propilena dan enam jenis alas kaki. Setidaknya saat ini terdapat 13 item produk China yang tengah diteliti kemungkinan pemberlakukan safeguard.

Mendag menyebutkan, pengenaan BMTP itu berlaku pada produk kain tenun dan kapas, yakni sebanyak 10 Harmonized System (HS) sejak 23 Maret 2011. Hal serupa juga diberlakukan safeguards untuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), besi baja, sepatu, tali kawat baja, dan seng.

"Untuk paku sudah sejak 2009. Benang kapas sudah selesai penyelidikan, tinggal tunggu PMK. Akan diinisiasi pula safeguards untuk propilena dan enam jenis alas kaki," terangnya.