Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim PN Batam Dinilai Tak Punya Hati Nurani
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 31-07-2013 | 19:00 WIB

BATAM, batamtoday - Angel Damanik, kuasa hukum yang pernah diusir oleh hakim untuk beracara di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena belum disumpah, kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Randi, mantan kliennya, dengan hukuman penjara selama empat tahun.


Di persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa Randi telah bersalah melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu dan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang meringankan karena terdakwa berterus-terang dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

"Terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang dipimpin Merrywati dan Djarot.

Selepas pembacaan putusan, terdakwa Randy langsung menyatakan tidak menerima karena tidak bersalah. "Saya tidak terima, Bu Hakim," kata Randy. 

Namun hakim menyatakan apabila terdakwa tidak terima bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Selepas persidangan, Angel Damanik menyatakan, putusan hakim tidak punya hati nurani karena mantan kliennya tidak bersalah sama sekali. Fakta persidangan juga tidak ada yang bisa membuktikan kalau narkoba tersebut milik terdakwa.

"Hakim tidak punya hati nurani. Orang miskin dan tidak bersalah dihukum. Fakta persidangan sama sekali tidak didengar dan tidak dilihat oleh hakim," tegas Angel.

Sementara itu, Erna Misnan, orang tua dari terdakwa, mengaku hanya pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Wanita yang berprofesi sebagai tukang cuci itu menyatakan biar Tuhan yang membalas atas orang-orang yang menzalimi anaknya.

"Biar Allah yang membalas mereka," ujar Erna. (*)

Editor: Dodo