Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Overcapacity Lapas di Indonesia Capai 150 Persen

Tenaga Administrasi Lapas akan Dialihkan Menjadi Sipir
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-07-2013 | 18:29 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah akan mengalihkan petugas administrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tenaga pengaman (sipir). Hal itu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan sipir di lapas.


“Ini merupakan prioritas yang harus segera dilakukan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Abubakar, dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Selasa.

Dalam rakorsus tersebut juga dibahas mengenai rencana penyelesaian masalah kelebihan hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas (overcrowding), antara lain dengan membangun lapas atau rutan baru, mempercepat pemberian hak serta pemberian grasi, remisi, dan PB bagi narapidana anak, lanjut usia, dan sakit berkepanjangan. Selain itu juga dengan menambah jumlah pusat rehabilitasi pengguna narkoba, dan redistribusi atau memindahkan narapidana dari UPT yang padat ke yang kurang padat. 

Diungkapkan, jumlah petugas pemasyarakatan per 12 Juli 2013 sebanyak 30.186 orang, terdiri dari 4.100 pejabat struktural, 13.603 staf, 615 bidang kesehatan, dan 11.868 petugas pengamanan. Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia per 26 Juli 2013 sebanyak 162.551 orang, dari kapasitas hunian 108.350 orang, yang terdiri dari 51.535 tahanan dan 111.016 narapidana. 

“Dari kapasitas lapas atau rutan terjadi overcapacity hingga 150 persen. Dari sisi petugas, seorang sipir mengawasi 55 narapidana dan tahanan,” ujar Azwar, seperti yang dilansir pada laman kementerian, Rabu (31/7/2013).

Menurut Azwar, tidak adanya pelatihan formal yang memadai bagi petugas pengamanan juga juga merupakan faktor penyebab rendahnya kualitas kualitas petugas. Untuk itu, perlu perbaikan manajemen data kepegawaian petugas pemasyarakatan dengan memperhitungkan kemungkinan pensiun, juga serta menaikkan grade petugas pengamanan.

Hal itu ditambah persoalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar narapidana belum terpenuhi secara maksimal. Anggaran hanya diperuntukkan bagi 130.000 warga binaan, padahal kondisi riil per 26 Juli 2013 mencapai 162.551 warga binaan, tambahnya.

Berdasarkan data Ditjen PAS per 27 Juli 2013, jumlah UPT Pemasyarakatan ada 592 unit, terdiri dari 247 unit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 152 unit Rumah Tahanan Negara (Rutan), 58 unit Cabang Rumah Tahanan Negara, 71 unit Balai Pemasyarakatan, dan 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Dampak overcrowded menyebabkan pembinaan tidak berjalan maksimal, sulitnya pengawasan dan pengamanan, memburuknya psikologis narapidana dan tahanan, termasuk psikologis petugas, rentan konflik antarpenghuni, rentan terjadi penyimpangan seksual, rusaknya sistem sanitasi, memburuknya kondisi kesehatan narapidana dan tahanan, serta terjadi pemborosan anggaran akibat meningkatnya konsumsi makanan, air, dan pakaian.

Kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan beberapa waktu lalu, tak lepas dari ketidakpuasan narapidana akibat sering padamnya listrik, kurangnya suplai air, dan kelebihan kapasitas penghuni yang mencapai 247 persen, atau total 2.694 napi. (*)

Editor: Dodo