Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Anak di Bawah Umur, Riwayat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 31-07-2013 | 15:46 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Riwayat Hidup Duha (21), terdakwa kasus sodomi terhadap anak di bawah umur RH (7) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/7/2013). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertulis bahwa peristiwa sodomi tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu terdakwa berpura-pura memandikan korban di rumahnya.

Kemudian setelah terdakwa membilas dan menyabuni korban lalu mengatakan akan meminyaki kemaluannya. Lalu terdakwa membekap mulut korban dan menyodominya.

Dakwaan pertama terhadap terdakwa yakni pasal 82 UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Sedangkan dakwaan kedua pasal 290 ayat 2 tentang pencabulan. Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan cabul.

"Terdakwa terancam hukuman penjara selama 15 tahun," kata JPU Aji Satrio usai menjalani persidangan tertutup yang dipimpin oleh Majelis Hakim Merrywati dan Budiman Sitorus.

Persidangan tersebut ditunda hingga dua minggu kedepan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo