Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Gelapkan Cicilan, Dua Debt Collector Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Alrion
Kamis | 14-04-2011 | 16:11 WIB

Karimun, batamtoday - Dua orang debt collector atau juru tagih Bank Danamon Cabang Karimun, Jatru Butarbutar dan Budi Harianto, dilaporkan Syahrial ke Polres Karimun, Kamis 14 April 2011, karena uang pembayaran cicilan hutangnya dicatut alias digelapkan.

Korban Syahrial, adalah nasabah dan sekaligus debitur Bank Danamon dengan jumlah kredit sebesar Rp100 juta. Atas kredit tersebut Syahrial mengagunkan sebidang tanahnya.

Pada suatu saat pembayaran cicilan kredit tersebut macet, sampai 4 bulan, dan Syahrial harus membayar Rp 20 juta, dengan hitungan Rp5 juta per bulan. Pada saat itulah, pada 24 Maret 2011 Syahrial didatangi Jatru dan Budi pada pukul 14.00 Wib, di Pujasera Padi Mas Karimun, dan menanyakan soal hutangnya tersebut.

Dari pembicaraan disepakti, jika Syahrial mampu memberikan Rp10 juta, maka ia dapat mengajukan pinjaman kembali dengan jumlah pinjaman yang lebih besar, akhirnya disepakatilah perjanjian itu dengan menandatangani kwitansi pembayaran uang senilai 10 juta rupiah'

Ke esokan harinya, Syahrial pergi ke Bank Danamon Karimun untuk menandatangani slip pembayaran cicilan, ia heran kenapa yang diteken hanya Rp5 juta saja sementara ia sudah membayar Rp10 juta pada kedua juru tagih tersebut.

Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, maka Syahrial pun melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Ari Baroto SIK membenarkan adanya laporan tersebut, dan kedua terlapor yakni Jatru dan Budi akan segera dipanggil dan diperiksa.