Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi
Oleh : Surya
Selasa | 30-07-2013 | 13:46 WIB
patrialis_akbar1.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Patrialis Akbar

JAKARTA, batamtoday - Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki.


"Surat Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Pak Ahmad Sodiki dan pengangkatan Pak Patrialis Akbar sudah diterima sejak kemarin sore," ungkap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,   Selasa (30/7/2013).

Ahmad Sodiki yang akan segera digantikan Patrialis memang sudah lima tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, sejak 2008. Guru Besar Brawijaya Malang berusia 69 tahun ini akan segera pensiun pada pertengahan Agustus 2013 besok.

Sementara itu, calon penggantinya, Patrialis Akbar mempunyai latar belakang sebagai seorang pengacara. Dirinya meraih gelar Doktor dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung.

Sebelum menjadi Menkum HAM, Patrialis merupakan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Dirinya bertugas sebagai wakil rakyat dari tahun 2009-2004.

Patrialis menjabat sebagai Menkum HAM pada periode 2009. Patrialis berhenti dari kursi menteri saat Presiden SBY mengadakan perombakan besar-besaran pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2011. Kemudian Patrialis ditunjuk menjadi Komisaris PT Bukit Asam.

Editor : Surya