Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keduanya Pentolan Serikat Karyawan

Merpati Dinilai Arogan, Pecat 2 Karyawanya
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 14-04-2011 | 11:24 WIB

Jakarta, batamtoday - Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines dinilai telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan bersikap arogan terkait pemberhentian dengan tidak hormat dua karyawannya, Purwanto dan Indra Topan, terhitung sejak bulan April 2011 ini.

Demikian disampaikan Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Rudi HB Dama dan M Ismak, SH, pengacara Indra Topan kepada pers, secara terpisah di Jakarta, Rabu 14 April 2011.

Rudi HB Dama menyatakan, PHK atas Purwanto dan Indra Topan merupakan bukti dari manajemen Merpati yang ingin memberangus hak kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi karyawan di Merpati.

Purwanto adalah Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Merpati dan Indra Topan selaku Ketua I Sekar yang merangkap Ketua Umum Asosiasi Teknisi Merpati. Keduanya dipecat dan juga dilaporkan manajemen Merpati dan dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

"Kami sangat prihatin atas pemecetan saudara Purwanto dan Indra, masa hanya karena membeberkan kebenaran harus di PHK dan diadukan kepihak kepolisian.

Purwanto dan Indra beberapa waktu lalu kepada pers menyatakan Merpati Airlines akan bangkrut dalam waktu 3 bulan depan, karena terlilit utang dan kesulitan finansial yang parah. Pernyataan tersebutlah yang dinilai manajemen Merpati sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Tindakan ini (pemecatan dan laporan polisi,red) sebenarnya tidak perlu, tapi itulah perusahaan yang arogansi," tegas Rudi.

Dilain pihak pengacara Indra Topan, Ismak, SH, menyesalkan proses pemecatan yang dilakukan pihak Merpati tanpa memberi kesempatan kepada klienya untuk mediasi dan pembelaan diri. Dan hal itu dinilainya telah melanggar ketentuan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. 

"Klien kami diberi surat peringatan pada 30 Maret. Tetapi dua hari kemudian yaitu pada tanggal 1 April, surat pemecatan langsung turun," ujarnya.

Hal yang sama juga terjadi pada proses pemecatan Purwanto, dia menerima surat peringatan  pada 8 April 2011, dan empat hari kemudian atau tanggal 12 April 2011 surat pemecatan turun.

"Bahkan saya menerima Surat Peringatan pada tanggal 10 April, karena surat dialamatkan ke rumah. Jadi saya tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri," sesalnya.

Menurut Ismak, apa yang dilakukan manajemen Merpati jelas-jelas telah melanggar UU Serikat Pekerja. Dalam UU itu, kata Ismak, seorang karyawan harus diberi surat peringatan 1, 2, dan 3 dengan rentang waktu tiap surat enam bulan, baru bisa diberi surat pemecatan," jelasnya.

Ismak menambahkan, pihaknya terpaksa langsung merujuk kepada UU Nomor 21 tahun 2000, karena perjanjian hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan yang ada di Merpati, telah dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2007, dan belum diperbaharui.