Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Menilai Masih Terjadi Permainan Hukum di Daerah
Oleh : Surya
Jum'at | 26-07-2013 | 15:23 WIB

JAKARTA, batamtoday - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai permainan masalah hukum dengan mencari-cari kesalahan, masih terjadi di daerah seluruh Indonesia. 

 
Presiden mengaku dirinya mendapatkan keluhan dari para pimpinan daerah. Pimpinan daerah merasa dicari-cari kesalahannya oleh penegak hukum.

"Saya sering berkunjung ke daerah. Mudah-mudahan tidak benar. Pimpinan daerah, gubernur, wali kota mengadu kepada saya. Masih ada pak, kami ini dicari-cari kesalahannya. Setelah dicari-cari kesalahannya katanya bisa diatur," jelas Presiden pada Rakernas Bantuan Hukum se-Indonesia  di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/7/2013).

SBY mengatakan peristiwa ini sering terjadi, hukum dipermainkan. Untuk itu, SBY mengaku memerintahkan agar kejadian seperti ini tidak terjadi.

"Ini suara mereka dan saya sudah berkali-kali menyampaikan semua jajaran Kejagung jajaran kepolisian siapapun jangan sampai ada oknum seperti itu jangan sampai ada kasus seperti itu," kata SBY.

"Jelas itu bukan kebijakan, jelas itu tidak menjadi harapan dari kita semua," tuturnya.

Karena itu, Presiden mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka, dan memimta KPK berhati-hati dalam menetapkan status tersangka.
 
"Kalau di Kejaksaan, Kepolisian diadakan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, kalau tidak memenuhi syarat di ajukan ke proses berikutnya, dihentikan demi keadilan. Kalau KPK sekali proses akan bablas. Sampai pengadilan begitu," jelas SBY.

SBY mengatakan, dengan kekuasan yang begitu besar, KPK harus berhati-hati. Jangan sampai menetapkan tersangka kepada seseorang, tetapi salah sasaran.

"Dulu dinyatakan bersalah tapi pernah ada kasus kalau tidak salah dinyatakan bebas. Pesan saya pada KPK karena begitu aturannya, ketentuannya, hukumnya maka ya berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena bablas sampai pengadilan," kata SBY.

Hal sama juga berlaku buat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, keputusan MK sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

"Ini tujuannya baik, baik pada MK maupun KPK bahwa dengan respek penghormatan yang tinggi mengingat besarnya kekuasaan di tangan kedua lembaga itu maka kekuasaan itu dijalankan dengan benar, penuh amanah dan tanggung jawab," ujarnya.

Editor : Surya