Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Shabu, Anggota Polda Kepri Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-07-2013 | 18:32 WIB

BATAM, batamtoday - Hari Kelana, anggota Kepolisian yang bertugas di Mapolda Kepri harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (25/762013) karena mengedarkan narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Merrywati, Budiman Sitorus dan Djarot tersebut, terdakwa yang berpangkat Briptu ditangkap pada tanggal 25 April 2013 lalu di Nagoya.

Penangkapan berawal saat salah seorang Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pelanggan yang hendak membeli shabu kepada terdakwa.

"Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan menjual shabu seberat 0,5 gram seharga Rp600 ribu," kata Chadafi.

Akan tetapi, bukannya meraih untung, terdakwa malah ditangkap dan dari tangan terdakwa diamankan shabu-shabu sebesar 0,84 gram yang disimpan di saku celananya.

"Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika no 35 tahun 2009 karena tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika," tegasnya.

Selepas pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo