Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banding Ditolak, Anggota Pussy Riot Dipenjara 2 Tahun
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-07-2013 | 16:16 WIB
Pussy_Riot_360.jpg Honda-Batam
Pussy Riot. (Foto: Rolling Stone)

MOSKOW - Keputusan penolakan permohonan bebas anggota Pussy Riot, Maria Alyokhina dipastikan tidak akan berubah setelah sidang banding terakhir. Pada 24 Juli, sidang banding di Perm dilaksanakan untuk membahas banding Alyokhina yang menentang keputusan penolakan permohonan bebasnya, yang dibuat 2 bulan lalu.

Keputusan penolakan itu tidak akan berubah dan Alyokhina harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun penuh, tulis THR.

Sebelumnya, Alyokhina melakukan aksi mogok makan selama 11 hari setelah izin untuk mengikuti sidang awal permohonan bebasnya ditolak. Ia menganggap jika hak-hak dasarnya telah dilanggar.

Alyokhina menjalani hukuman penjara bersama anggota Pussy Riot lainnya, Nadezhda Tolokonnikova. Hukuman ini diberikan pada Agustus 2012 setelah Pussy Riot menampilkan lagu protes “Punk Prayer” menentang Presiden Vladimir Putin di Cathedral of Christ The Savior, Moskow pada Februari 2012. Sekarang mereka menjalani hukuman tersebut di sebuah penjara koloni di bagian Ural tengah, Rusia.

Seperti diketahui sebelumnya, tokoh-tokoh musisi dan industri film telah memberikan dukungan mereka kapada Pussy Riot, seperti Madonna dan Sir Paul McCartney yang meminta Putin untuk membebaskan mereka. Anggota ketiga Pussy Riot, Yekaterina Samutsevich juga sebelumnya dipenjara tapi hukumannya ditangguhkan pada Oktober tahun lalu.

Sumber: Rolling Stone