Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tilap Rp75 Juta, Kades Tanjung Pala Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Charles
Rabu | 24-07-2013 | 22:48 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Khairuddin (34), Kepala Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, divonis 23 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/7/2013). Khairuddin terbukti korupsi dan menggunakan dana desa berupa dana operasional pelayanan dan BPMD untuk kepentingan pribadinya. 


Selain hukuman penjara, Pak Kades ini didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kuruangan, dan wajib mengembalikan dana yang dikorupsinya sebesar Rp75 juta, atau diganti dengan hukuman badan selama 5 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sesuai dengan alternatif, melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dihukum membayar dana desa senilai Rp75 juta yang dikorupsinya, atau diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan," ujar majelis hakim.

Atas putusan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikiaan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.      
       
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan korupsi terdakwa Khairuddin diawali dengan mengajukan proposal desa kepada pemerintah Kabupaten Natuna pada 2011 dengan dana Rp150 juta yang digunakan untuk dana pelayanan, operasional aparatur BPMD, serta dana pemberdayaan masyarakat Desa Tanjung Pala. Proposal itu disetujui dan direalisasikan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dari total dana Rp150 juta, pada tahap pertama Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Sekretaris Kabupaten mencairkan Rp115 juta. Namun saat akan digunakan aparatur desa dan perangkatnya, sebanyak Rp75 juta diambil dan digunakan Khairuddin untuk kepentingan pribadi. (*)

Editor: Dodo