Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi UUDP Jilid II

Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Charles
Rabu | 24-07-2013 | 17:22 WIB
sidang gatot juli.jpg Honda-Batam
(Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, Rabu (24/7/2013). Tuntutan itu terkait perkara korupsi dana UUDP APBD Kota Tanjungpinang Jilid II. Bersama Gatot, dua terdakwa lainnya yakni M Yamin dan M Rasid, juga dituntut dengan tuntutan yang sama.

Tuntutan dibacakan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH, dalam sidang yang berlangsung secara terpisah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (24/7/2013). Selain menuntut hukuman pokok selama 1 tahun 6 Bulan, ketiga terdakwa juga dihukum denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.

Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa memang tidak terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana, menyalahgununakan kewenanganya atas jabatan yang diemban, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatanya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa, sebagai mana namanya di atas, dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut.

Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa korupsi UUDP-APBD Kota Tanjungpinang 2010 Jilid II ini, merupakan lanjutan korupsi Rp1,01 milliar dana UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang dengan terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemko, Fadil, yang telah divonis hukuman 5 tahun penjara dibarengi denda, serta dihukum mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar Rp1,01 miliar.

Gatot Winoto sebagai Plt Sekdako dan pengguna anggaran, M Yamin sebagai PPK, dan M Rasid sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), dinyatakan terlibat dalam putusan Fadil atas tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pengguna Anggaran, PPK serta BUD.

Guna mendengarkan pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya, majelis hakim R Aji Suryo SH, Iwan Irawan SH dan Jhony Gultom SH, menyatakan akan kembali melaksanakan persidangan pada Senin,(29/7/2013). (*)

Editor: Dodo