Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lebaran, PNS Libur 9 Hari
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2013 | 17:09 WIB

JAKARTA, batamtoday – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menaati ketentuan cuti bersama Idul Fitri tahun 2013 sesuai dengan ketentuan dalam SKB tiga menteri, yakni tanggal 5, 6 dan 7 Agustus. PNS juga diimbau tidak menambah cuti. 


Pasalnya, dengan adanya cuti bersama tersebut ditambah dengan libur Lebaran serta libur hari Sabtu dan Minggu, pegawai negeri sudah libur selama sembilan hari. Jumlah itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN - RB), M Imanuddin, dinilai cukup untuk mudik.

“Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang bolos setelah libur panjang,” ujar Imanuddin  di Jakarta, seperti dikutip dari situs Kementerian PAN - RB, Rabu (24/7/2013) . Bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, Kementerian PAN- RB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Displin PNS.
 
Ditambahkan oleh Imanuddin, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Tahun 2013 ini ada 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti Lebaran, Idul Adha, dan Natal, masing-masing satu hari. 

“Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” tegasnya.

Pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti bersama, tetapi pelayanan publik tidak boleh kendor,” tambah Imanuddin. (*)

Editor: Dodo