Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mobil X Bikin Warga Batam Jadi 'X'

Aktivitas Samsat Berjalan Normal
Oleh : Ali
Rabu | 13-04-2011 | 15:17 WIB

Batam, batamtoday - Aktivitas di Gedung Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat) Kepulauan Riau (Kepri) telah kembali normal karena adanya rekomendasi bersama hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepri bersama instansi terkait di tempat tersebut pada Senin, 11 April 2011 lalu.

"Kita gunakan rekomendasi yang dipublikasi lewat media sebagai pegangan untuk meregistrasi ulang," ujar Tarmidzi, warga Batuaji yang meregistrasi kendaraannya dalam perbincangan dengan batamtoday, Rabu, 13 April 2011.

Tarmidzi mengatakan rekomendasi itu diharapkan dapat dijadikan dasar bagi para petugas registrasi agar tidak lagi membingungkan masyarakat.

Namun uniknya, pihak Polda Kepri justru mengaku belum menerima rekomendasi bersama yang telah disepakati itu.

"Coba ditanya kembali ke anggota DPRD Provinsi Kepri, apakah sudah melayangkan surat rekomendasi untuk Kapolda," ujar Kabit Humas Kepri AKBP Hartono kepada wartawan, Rabu 13 April 2011.

Hartono mengatakan jika memang rekomendasi bersama itu telah diberikan, maka akan ditelusuri sampai dimana tanggapan Kapolda tentang hasil rekomenasi bersama itu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Sukri Fahrial menjelaskan hasil dari RDP telah dipegang masing-masing instansi yang terlibat, maka pihaknya selaku perwakilan dari rakyat  saat ini memantau dan menerima aspiriasi dari masyarakat tentang proses di lapangan.

"Nantinya bila hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama itu tidak berjalan sebagai mana mestinya di lapangan, maka akan kita tanyakan kembali ke Kapolda atau Samsat, dan akan kita tindak lanjuti hingga ke pusat," ujar Sukri.

Perlu diketahui, hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I dan II DPRD Provinsi Kepri tentang registrasi ulang kendaraan X di Batam disepakati bersama oleh Polda Kepri, KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Dispenda Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Pemko Batam, Bank Indonesia Batam dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indonesia (Perbarindo) Kepri.

Poin-poin yang termaktub dalam rekomendasi itu yakni,

1. Bahwa pendafrtaran ulang kendaraan bermotor huruf seri "X" menjadi huruf seri "Z" yang dilaksanakan oleh Polda Kepri bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bermotor dan tertib administrasi di Samsat Kepri di Batam.

2. Bahwa pendaftaran ulang kendaraan bermotor dapat dilaksanakan pada saat berakhirnya masa berlaku pajak tahunan kendaraan bermotor atau  atas permintaan dari pemilik kendaraan bermotor.

3. Bahwa kendaraan bermotor yang telah di terdaftar di Samsat Kepri dapat dibalik nama/diperjualbelikan.

4. Bahwa status kendaraan yang pernah diamankan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri sebanyak 104 unit kendaraan bermotor mewah agar segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka memberi kepastian hukum bagi pemlik kendaraan bermotor.

5. Bahwa status kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti form BB, BPKB dan STNK, yang tidak terdaftar di Samsat ditindak dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya terhitung bulan Januari 2011 lalu, Samsat gencar melakukan registrasi ulang kepada 42.161 unit kendaraan seri X di Batam yang dianggap bermasalah oleh pihak Direktorat Lalulintas Polda Kepri.