Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertimbangkan 5.000 Karyawan Lepas di Citibank

BI Belum Jatuhkan Sanksi kepada Citibank
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 13-04-2011 | 13:54 WIB

Jakarta, batamtoday - Bank Indonesia (BI) belum memberikan sanksi kepada Citibank sesuai rekomendasi DPR terkait 2 kasus besar yang membelit Citibank, semata-mata karena BI tengah mempertimbangkan nasib  5.000 karyawan outsourching atau karyawan lepas di bank tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Biro Pembayaran BI, Aribowo kepada pers di Jakarta seperti dikutip Detik, Rabu  13 April.

Seperti diketahui, Komisi III DPR memberikan 12 rekomendasi kepada Citibank yang diantaranya meminta agar BI menindak keras Citibank terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Melinda Dee dan juga kasus tewasnya Irzen Octa karena penganiayaan oleh debt collector di bank tersebut, beberapa waktu lalu.

"BI masih mempertimbangkan nasib 5.000 karyawan lepas Citibank untuk pemberian sanksi tersebut," demikian disampaikan Aribowo.

Dikatakanya, dari 5.000 karyawan lepas Citibank itu, sebanyak 3.000 karyawan bertugas di bagian marketing kartu kredit dan 2.000 karyawan pada bagian collection atau penagihan.

Rekomendasi DPR sendiri, meminta agar Citibank untuk sementara tidak mengelurakan produk kartu kredit, dan juga diminta untuk tidak menyerahkan persoalan kredit macetnya kepada pihak ketiga, dalam hal ini debt collector. 

Aribowo menjelaskan, di Citibank ada bagian penagihan yang dilakukan oleh pihak bank sendiri, dan biasanya penagihan dilakukan melalui telepon. Tetapi ada juga bagian penagihan lapangan yang merupakan karyawan lepas.

"Nah, bagian penagihan lapangan ini jumlahnya mencapai 2.000 orang," kata Aribowo, yang memastikan para karyawan lepas tersebut akan segera menjadi pengagguran begitu BI menerapkan sanksi, sesuai rekomendasi DPR, dan sebenarnya juga merupakan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan BI sendiri.