Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Berterimakasih Atas Bantuan Masyarakat

6 Hari Pelarian Joni si Pembunuh Sadis
Oleh : Ali
Rabu | 13-04-2011 | 11:17 WIB
Joni1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tersngka pelaku pembunuhan sadis Afui alias Joni, ketika akan dikemablikan ke sel tahananya di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu 13 April 2011 dini hari. (Foto: Andri).

Batam, Batamtoday - Masa pelarian tersangka pembunuhan sadis, Afui alias Joni (30), hanya berlangsung selama enam hari, terhitung sejak Rabu 6 April malam hingga Selasa 12 April 2011 malam. Joni menghindar dari kejaran petugas dengan cara bergerak dari satu titik ke titik lainya di Kota Batam, sedangkan semua pintu ke luar Batam telah dijaga ketat polisi.

Joni akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Lubuk Baja pada Selasa 12 April 2011 malam di kawasan hutan antara belakang perumahan Botania dan Taman Raya, Batam Center. Joni, pelaku yang tega menghabisi istrinya sendiri dengan 19 tusukan itu, ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka kita tangkap sedang duduk termenung sendiri di pinggir hutan itu," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Krisman kepada wartawan, Selasa 12 April 2011 malam.

Krisman menceritakan, awal pelarian tersangka setelah melakukan pembunuhan di komplek Paradise Centre, Nagoya, melarikan diri ke sekitar Hotel Utama, di kawasan Nagoya Hilton. untuk menghindari petugas, Joni bergeser ke perumahan Taman Raya, terus bergerak ke arah Nongsa.

Petugas reserse Polsek Lubuk Baja, memang memiliki beban tersendiri untuk mengungkap kasus ini, mengingat pembunuhan sadis tersebut terjadi di wilayah hukum mereka, yakni di kawasan Nagoya Parade, tepat di depan show room mobil New Star. Terlebih kasus ini mendapat perhatian publik, karena kesadisan Joni menghabisi Elin, yang sebenarnya adalah istri pelaku sendiri.

"Kita bersyukur akhirnya pelaku bisa kita tangkap. Tetapi kita merasa betul-betul dibantu  masyarakat, yang selalu memberikan informasi, kami mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini," kata Krisman.

Lanjut Krisman, informasi yang diterima dari warga, pihaknya melakukan penyisiran keberadaan tersangka hingga ke Nongsa, karena menurut Krisman tersangka tidak betah berlama-lama di gubuk yang ada di hutan itu seorang diri. Namun petugas mempunyai keyakinan, Joni akan kembali lagi ke gubuk di kawasan hutan itu.

Sambil menyusuri beberapa tempat, petugas tetap mengawasi gubuk biasa Joni sembunyi. Dan betul saja, pada sore hari, Joni muncul dan masuk ke dalam gubuk itu. Kawasan hutan pun dikepung petugas Polsek Lubuk Baja, mereka nampaknya tidak mau buruan lolos ketika disergap.

Tetapi Joni yang sudah kecapaian bergerak selama 6 hari, dan juga mungkin lelah memikul dosa akibat menghabisi Elin, tidak melakukan perlawanan sedikitpun ketika ditangkap petugas.

Afui alias Joni kepada wartawan mengakui, tega membunuh Elin karena korban menyuruhnya untuk bunuh diri saja menggunakan pisau. Hal itu dikatakan korban, karena Joni sebagai suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumahtangga mereka.

"Sebelum saya mati, kamu dulu yang harus mati," ujar Joni kepada korban yang disampaikanya ulang kepada wartawan.

Dari hasil Visum tim identifikasi Polresta Barelang bersama dokter Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang, terang Krisman, ditemukan luka tusuk sebanyak 19 tusukan di punggung, dada kiri atas, tangan kiri, dan tangan kanan.

"Penyebab kematian berasal dari luka tusuk di dada kiri atas yg diduga mengenai pembulu darah besar," terang Krisman lagi.

Motif pembunuhan berencana ini karena ada unsur sakit hati tersangka kepada korbannya Elin asal Karawang, dan tersangka akan  dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.